Asik Nyabu, Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi Rembang
MuriaPos.Com – Rembang, Seorang wanita berinisial D (27) asal Jepara diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel di Rembang , Minggu tanggal 21 Januari 2018 pukul 03.30 wib ( dini hari )
Dari informasi yang dihimpun, D diamankan setelah Sat Resnarkoba Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut
Mendengar informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan dan dengan didampingi satpam hotel tersebut melakukan penggerebekan di tempat yang dicurigai itu.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,Msi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito,S Sos, M H membenarkan penangkapan tersebut.
Berbekal dari informasi masyarakat D beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Rembang . Dan saat ini D beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rembang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, katanya, senin (22/1/2018).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis Sabu. (0,5)g, 1(satu) set alat hisap yang terbuat dari botol aqua ,1 (satu) buah korek api gas warna biru,(satu) buah handphone lenovo warna hitam dan 1 ( satu) buah potongan sedotan /sorok
D akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dok humas Polres Rembang)