Empat Pelaku Spesialis Pencurian Gabah dan Beras, Berhasil Dibekuk Polisi

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Gabah dan Beras, Berhasil Dibekuk Polisi

MuriaPos.Com – Grobogan, Kamis (27/9/2018) dinihari, Anggota Resmob Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah tempat penggilingan padi.

Sebanyak empat orang yang diindikasikan sebagai pelaku kejahatan berhasil diamankan.

Tiga dari empat pelaku tersebut adalah warga Jepara. Masing-masing S (57), dan Irkham M (33), keduanya warga Kecamatan Mayong dan SH (39), warga Kecamatan Welahan.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah BD (47), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Satu pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Polres Kudus karena terlibat tindak kejahatan di kota Kretek.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencari sasaran tempat penggilingan padi yang jauh dari pemukiman dan tidak ada penjaganya. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian merusak pintu atau gembok pengaman dengan gunting besar.

“Selanjutnya, para pelaku mengambil puluhan karung berisi gabah atau beras yang ada di dalam tempat penggilingan padi dan diangkut pakai mobil pikap. Hasil kejahatan dijual pada pembeli di daerah Kudus,” jelasnya saat konfrensi pers, Kamis (27/9/2018).

Komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Grobogan. Antara lain, di Kecamatan Karangrayung, Godong, dan Gubug yang dilakukan pada kurun waktu April hingga September 2018.

Aksi terakhir dilakukan pada Kamis dinihari tadi di wilayah Kecamatan Penawangan. Namun, komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob sebelum sempat melakukan tindak kejahatan. Para pelaku sempat dihadiahi timah panas di kakinya lantaran mencoba melarikan diri.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil pikap Grand Max nopol K 1932 RV, gunting besar, linggis panjang, tali tampar, dan palu godam.

“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” imbuh Choiron. (pn/ dok Humas Polda Jateng)

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Gabah dan Beras, Berhasil Dibekuk Polisi | muriapos.com | 4.5
test