Judi Dadu Online Sambil Tunggu Penumpang, Tiga Tukang Ojek Digrebek Polisi
KUDUS – MURIAPOS.com, SG (56) dan SK (51) warga Bakalan Krapyak Kaliwungu Kudus serta MA (23) warga Loram Wetan Jati Kudus, kaget ketika tim Resmob Polres Kudus menggerebeknya saat sedang main judi.
Mereka bertiga berprofesi tukang ojek digerebek saat berjudi jenis dadu online di sekitar Kawasan Terminal Bakalan Krapyak Kudus, tepatnya di tempat untuk ngetem / mencari penumpang di pangkalan ojek, Selasa (24/07/2018) pukul 00.20 WIB.
Ketiga tersangka mengaku bermain judi dadu online untuk mengisi waktu luang selama menunggu penumpang datang.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi Sik,SH mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari informasi warga yang mengetahui adanya perjudian yang dilakukan oleh sejumlah tukang ojek di kawasan terminal Bakalan Krapyak Kudus. “Kami dapat informasi langsung mengecek keberadaan tersebut dan saat digerebek tiga tukang ojek sedang bermain dadu online,” tuturnya.
Mengetahui pelaku ketangkap tangan saat bermain dadu akhirnya petugas mengamankan ketiganya ke Mapolres Kudus untuk diperiksa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 731.000 ,- dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung J2 warna putih (yang di gunakan untuk perjudian Dadu Online).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun penjara. (MP/ ResKds)