Puluhan Botol Miras Berbagai Merk, Disita Petugas Dari Wilayah Jati Kudus

MuriaPos.Com – Kudus, Polsek Jati Polres Kudus menyita Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari dua warung yang berada diwilayah Kec Jati Kab Kudus Rabu (6/9) kemarin.

Yang pertama petugas menyita di Warung milik M (39) yang berada di Desa Getas Pejaten.  Dari warung tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 23 botol congyang, 1 botol anggur marah, 2 botol akua besar arak.

Tak hanya sampai disitu petugas kembali merazia diwarung yang berbeda yaitu warung milik A (35) turut Desa Pasuruhan Lor, Diwarung tersebut petugas berhasil menyita 15 botol congyang,10 botol bir hitam, 4 botol bir angger, 3 botol anggur merah, dan 3 botol akua besar arak.

Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning Sik,MH melalui Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo,SH dalam rilis resminya mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

Operasi ini juga merupakan hasil pengembangan laporan dari warga sekitar yang resah dengan bisnis haram itu.

”Terlebih, menurut laporan yang kami terima, kedua warung milik M dan A telah menjual miras berbagai merek,” ujarnya

Karena pemilik warung kedapatan menjual miras, keduanya terancam terjerat hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

Kepolisian memberi apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan adanya kasus perdagangan miras terselubung di wilayah Kab Kudus. Menurutnya, respons aktif warga juga membuktikan bahwa kini masyarakat sudah komitmen untuk memerangi miras.

”Banyak kasus kriminal disebabkan orang menenggak minuman haram ini. Jadi saya harapkan, masyarakat bisa menghindarinya. Kalau ada yang terindikasi, segera laporkan,” imbuhnya.
(humas res kudus)

Puluhan Botol Miras Berbagai Merk, Disita Petugas Dari Wilayah Jati Kudus | | 4.5
test