Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 Polres Rembang Amankan Pelaku Premanisme Pengeroyokan
REMBANG – Seorang pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang pemuda pula, ditangkap Tim Resmob Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K.,M.H. melakui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. mengungkapkan aksi premanisme itu dinilai meresahkan warga sehingga pemuda itu ditangkap Unit Resmob Polres Rembang. Pemuda itu ditangkap polisi Jum’at (16/5/2025) dan di amankan di Mapolres Rembang.
Kasat Reskrim menyampaikan pemuda itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNM (22) warga Sarang di Depan Balai Desa Lodan Wetan Sarang Rembang pada Minggu (11/5) lalu.
Iptu Alva menyampaikan, pemuda itu diketahui berinisial MIS alias Kacok (18) warga Desa Kalipang Sarang yang berperan memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong.
Kasat Reskrim menerangkan penangkapan pelaku dilakukan hari ini di Dermaga TPI Sarang Pukul 05.30 WIB Pagi tadi. Dia mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi Polisi di Mapolres Rembang.
Dia mengungkapkan Polisi juga menyita barang bukti 1 kaus lengan pendek milik korban warna hitam bertuliskan Pasong. Pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.