Previous
Next

Kamis, Januari 15, 2026

Terdakwa H. Tomo Dinilai Menjadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Terdakwa H. Tomo Dinilai Menjadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Terdakwa H. Tomo Dinilai Menjadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Pati — Kuasa Hukum terdakwa H. Tomo, Izzudin Arsalan, menilai kliennya menjadi korban dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media, Izzudin Arsalan menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Pati secara resmi menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Tomo menggunakan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di persidangan dan menjadi dasar bagi pihak terdakwa dalam menyusun strategi pembelaan.

Namun, situasi berubah setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menyebabkan pemeriksaan perkara terdakwa kembali menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Menurut Izzudin, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius. Ia menyebut, dalam satu rangkaian proses persidangan, terjadi beberapa kali perubahan pemberlakuan hukum acara pidana. Hal itu dinilai sangat membingungkan dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

"Masa transisi atau peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru telah menelan korban. Dalam hal ini, terdakwa H. Tomo menjadi korban karena dalam satu proses pembuktian terjadi beberapa kali perubahan hukum acara pidana," tegas Izzudin.

Ia menambahkan, saat ini perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada. Dalam situasi tersebut, ketidakpastian hukum dinilai berdampak langsung terhadap hak pembelaan terdakwa, peran advokat, konstruksi pemidanaan, hingga bentuk putusan pengadilan yang akan dijatuhkan.

Lebih lanjut, Izzudin berharap tim transisi pemberlakuan KUHAP baru yang disebut telah dibentuk oleh sejumlah lembaga dan instansi negara dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai problem utama justru muncul akibat penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.

Pihaknya juga mengkritisi tafsir Mahkamah Agung terhadap frasa "sebelum pemeriksaan terdakwa" sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, tafsir yang digunakan saat ini justru merugikan terdakwa. Ia berpandangan bahwa pemeriksaan terdakwa seharusnya dimaknai sebagai tahapan setelah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, bukan sekadar dimulainya proses persidangan.

"Penafsiran norma seharusnya dilakukan dengan mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya," ujarnya.

Selain itu, Izzudin menegaskan bahwa secara prinsip, surat edaran bersifat internal dan tidak seharusnya berdampak langsung terhadap para pihak di luar Mahkamah Agung. Ia menilai, jika kebijakan tersebut ingin diberlakukan secara luas, semestinya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), itupun masih terbuka ruang perdebatan secara hukum.

Dalam perspektif hukum tata negara, ia menekankan bahwa kedudukan undang-undang berada jauh lebih tinggi dibandingkan surat edaran lembaga negara. Oleh karena itu, dalam masa transisi pemberlakuan KUHAP baru, setiap kebijakan yang diterbitkan seharusnya dirancang dengan prinsip perlindungan hak asasi dan memberikan keuntungan hukum bagi terdakwa.

"Dalam masa transisi ini, apabila negara harus menerbitkan kebijakan terkait KUHAP baru, maka kebijakan tersebut seharusnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan keberpihakan pada perlindungan hak terdakwa," pungkasnya.




Rabu, Januari 14, 2026

Lazisnu Ranting Dukuhseti Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir

Lazisnu Ranting Dukuhseti Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir


Lazisnu Ranting Dukuhseti Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir

Pati — Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Dukuhseti dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di sejumlah permukiman warga. Kondisi tersebut mengetuk kepedulian pengurus dan simpatisan Lazisnu Ranting Dukuhseti untuk melakukan aksi solidaritas kemanusiaan.

Ketua Lazisnu Ranting Dukuhseti, Minanurul Rohman, menggerakkan seluruh pengurus dan simpatisan untuk menggalang dan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir pada Selasa (13/1/2026).

"Sebenarnya aksi solidaritas seperti ini rutin kami lakukan dari tahun ke tahun setiap kali terjadi bencana atau musibah, khususnya di wilayah Ranting Dukuhseti. Hari ini kami mendistribusikan bantuan kepada warga yang rumahnya masih tergenang air hingga sore hari," ujar Minanurul Rohman.

Ia menjelaskan, hujan deras yang turun selama sekitar tiga hari terakhir menyebabkan sungai yang berada di sekitar Desa Dukuhseti tidak mampu menampung debit air. Akibatnya, sejumlah rumah warga yang berada di bantaran sungai, khususnya di wilayah Dukuh Kedawung, terendam banjir.

"Meski air sudah mulai berangsur surut, hingga sore ini masih terdapat ratusan rumah warga yang terdampak. Kami berharap bantuan yang diprakarsai Lazisnu Ranting Dukuhseti ini dapat sedikit meringankan beban warga," katanya.

Adapun sasaran aksi solidaritas tersebut meliputi warga Ranting Dukuhseti di lima wilayah perdukuhan, yakni Kedawung, Dukoh bagian selatan, Oro-oro Tengah, Dukuh Tanggul, dan Slempung.

Minanurul Rohman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para donatur, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Pati, atas kepedulian dan dukungan yang diberikan. Ia berharap seluruh amal kebaikan para donatur mendapat balasan dan keberkahan dari Allah SWT.

Selain itu, ia turut mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Anak Cabang Lazisnu Dukuhseti yang telah memberikan arahan serta sumbangsih dalam pelaksanaan aksi solidaritas tersebut.

"Harapan kami, ke depan seluruh elemen, terutama pemerintah, dapat terus bersinergi untuk membantu meringankan beban warga terdampak banjir. Tahun ini dampak luapan air di Kecamatan Dukuhseti semakin meluas dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya di wilayah Desa Dukuhseti," pungkasnya.

Pengurus Lazisnu Ranting Dukuhseti berharap aksi solidaritas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga yang terdampak serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menghadapi bencana banjir.


Kondisi Banjir di Desa Jepuro, Juwana, Pati Jawa Tengah

Kondisi Banjir di Desa Jepuro, Juwana, Pati Jawa Tengah




Kondisi Banjir di Desa Jepuro, Juwana, Pati Jawa Tengah 

JUWANA, PATINEWSCOM 

Babinsa Desa Jepuro, Serka Muhdi Kusno, Koramil 02/Juwana , melaksanakan pemantauan wilayah terhadap meningkatnya debit air Sungai Silugonggo yang berdampak pada terjadinya banjir di wilayah Desa Jepuro, Kecamatan Juwana. Selasa (13/01/2026)

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ketinggian air bervariasi antara ±15 sentimeter hingga mencapai 1 meter, sehingga menggenangi sejumlah pemukiman warga. Menyikapi kondisi tersebut, Babinsa bersama unsur terkait turun langsung membantu warga yang terdampak, termasuk membantu proses evakuasi warga ke tempat yang lebih aman.

Danramil 02/Juwana Kapten Inf Eko Cahyono, mewakili Dandim 0718/Pati, menyampaikan bahwa TNI akan terus hadir di tengah masyarakat dalam membantu penanggulangan bencana alam.

"Kami terus melakukan pemantauan wilayah dan membantu warga terdampak banjir. Saat ini warga Desa Jepuro sangat membutuhkan bantuan sembako dan ransum untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pengungsian. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan kenaikan debit air susulan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Kapten Inf Cahyono.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan sinergi TNI bersama instansi terkait dalam membantu masyarakat terdampak bencana serta menjaga keselamatan warga di wilayah binaan.
Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo Kudus

Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo Kudus


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengalokasikan anggaran Rp10 miliar, untuk merehabilitasi Wisata Colo, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang terdampak bencana longsor.

"Kami akan alokasikan sebesar Rp 10 miliar untuk perbaikan di wisata Colo ini," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat meninjau lokasi longsor di pintu masuk Wisata Colo, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Selasa (13/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Taj Yasin memantau langsung lokasi longsor yang panjangnya sekitar enam meter tersebut. Lokasi itu merupakan akses keluar masuk wisata Colo, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat.

Menurut Taj Yasin, mengingat banyak pelaku UMKM yang menggantungkan perekonomiannya di destinasi wisata tersebut, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan rehabilitasi lokasi tersebut, supaya akses lalu lintas kendaraan bisa lancar. Terlebih, pada bulan Sya'ban, di mana akan banyak pengunjung yang melaksanakan ziarah di Makam Sunan Muria.

"Langkah awalnya, yang akan dilakukan adalah memastikan bus bisa naik ke atas. Seperti hari ini tadi ada 12 bus yang urung naik. Padahal bulan depan sudah Sya'ban, di mana ratusan bus biasanya datang untuk (membawa orang) berziarah," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan, terima kasih kepada Pemprov Jawa Tengah, yang sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan longsor di Colo.

Dia menambahkan, saat ini juga ada enam kecamatan di Kudus yang terdampak bencana banjir. Sebanyak 12.650.000 jiwa terdampak dalam bencana tersebut.
Buka Akses Darurat Longsor di Jepara, Pemprov Jateng Kerahkan Alat Berat

Buka Akses Darurat Longsor di Jepara, Pemprov Jateng Kerahkan Alat Berat


Buka Akses Darurat Longsor di Jepara, Pemprov Jateng Kerahkan Alat Berat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat terkait penanganan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, kompak turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan bencana longsor di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (13/1/2026).

Bahkan, bantuan logistik yang dibutuhkan oleh warga terdampak bencana sudah dikirim ke tiga kabupaten tersebut sejak Senin (12/1/2026).

"Saya dengan Pak Wakil Gubernur telah melakukan cek ricek, termasuk penanganan beberapa daerah kabupaten kita yang terdampak bencana, yaitu wilayah Kudus, Jepara, dan Pati. Tapi yang agak parah ini ada di Desa Tempur, Jepara," kata Luthfi saat ditemui di lokasi. 

Longsor di Desa Tempur terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung selama beberapa hari berturut-turut. Secara geografis, Desa Tempur berada di lereng Gunung Muria dan dikenal rawan longsor. Dalam peristiwa ini, tercatat 23 titik longsor di sepanjang ruas jalan desa.

Akibat bencana tersebut, hampir 3.600 kepala keluarga terdampak dan sempat terisolasi, karena akses jalan terputus. Selain itu, terdapat 6 rumah rusak ringan, 1 rumah rusak berat, serta 2 unit usaha milik warga yang ikut terdampak.

"Tapi berkat kecepatan Basarnas, BPBD, relawan, termasuk TNI dan Polri, aksesnya bisa diterobos dengan jalan kendaraan roda dua," ujar Luthfi.

Dia menegaskan, dalam situasi krisis, kecepatan respons menjadi kunci agar dampak tidak semakin meluas. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengerahkan alat berat untuk membuka akses darurat.