Terdakwa Kasus Pemblokiran Jalan di Pati Dibebaskan dari Semua Tuntutan
Pati – Sugito, terdakwa dalam perkara Nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus pemblokiran jalan pada 31 Oktober 2025, akhirnya dibebaskan setelah putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati. Putusan tersebut disambut hangat oleh kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, yang mengapresiasi pertimbangan matang majelis.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan secara seksama pledoi yang diajukan penasihat hukum Sugito. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum meminta agar terdakwa dijatuhi putusan seringan-ringannya serta dapat langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan, sehingga bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
"Melalui putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sugito hari ini, kami sangat mengapresiasi karena majelis telah mempertimbangkan dengan matang pledoi dari kuasa hukum yang meminta agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan," ujar Izzudin Arsalan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas putusan yang dinilai adil.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Sugito, seorang sopir truk, diduga terlibat dalam peristiwa pemblokiran jalan yang berdampak pada ketertiban umum. Dengan adanya putusan ini, pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bersama.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tindakan pemblokiran jalan tidak terulang kembali dan masyarakat dapat mengambil hikmah dari permasalahan ini," tambahnya.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip peradilan yang menjunjung asas keadilan serta perlindungan hak setiap terdakwa untuk memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif dan objektif dari majelis hakim.