Previous
Next

Kamis, April 30, 2026

Jadwal Keberangkatan Haji 2026, Ini Rincian Kloter Jemaah Pati

Jadwal Keberangkatan Haji 2026, Ini Rincian Kloter Jemaah Pati

675640692_2413086112538222_2771255663420535181_n.png

Jadwal Keberangkatan Haji 2026, Ini Rincian Kloter Jemaah Pati

PATI — Kementerian Haji Kabupaten Pati merilis revisi ke-3 jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M. Perubahan ini mengacu pada surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait penyesuaian jadwal penerbangan.

Dalam jadwal terbaru, terdapat lima kelompok terbang (kloter) asal Kabupaten Pati yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Solo, yakni kloter SOC-49 hingga SOC-53, dengan total ratusan jemaah.

Rincian Jadwal Kloter

1. Kloter SOC-49 (143 jemaah)

  • Masuk Kankemenag: Selasa, 5 Mei 2026 (07.00–10.00 WIB)
  • Masuk Pendopo: Kamis, 7 Mei 2026 (07.50 WIB)
  • Terbang: Jumat, 8 Mei 2026 (12.50 WIB)

2. Kloter SOC-50 (350 jemaah)

  • Masuk Kankemenag: Selasa, 5 Mei 2026 (10.00–13.00 WIB)
  • Masuk Pendopo: Kamis, 7 Mei 2026 (15.15 WIB)
  • Terbang: Jumat, 8 Mei 2026 (20.15 WIB)

3. Kloter SOC-51 (353 jemaah)

  • Masuk Kankemenag: Rabu, 6 Mei 2026 (07.00–10.00 WIB)
  • Masuk Pendopo: Jumat, 8 Mei 2026 (00.00 WIB)
  • Terbang: Sabtu, 9 Mei 2026 (04.05 WIB)

4. Kloter SOC-52 (350 jemaah)

  • Masuk Kankemenag: Rabu, 6 Mei 2026 (10.00–13.00 WIB)
  • Masuk Pendopo: Jumat, 8 Mei 2026 (02.40 WIB)
  • Terbang: Sabtu, 9 Mei 2026 (07.40 WIB)

5. Kloter SOC-53 (81 jemaah)

  • Masuk Kankemenag: Rabu, 6 Mei 2026 (13.00–16.00 WIB)
  • Masuk Pendopo: Jumat, 8 Mei 2026 (13.10 WIB)
  • Terbang: Sabtu, 9 Mei 2026 (18.10 WIB)

Imbauan untuk Jemaah

Dengan adanya revisi ini, jemaah diimbau untuk mencermati jadwal terbaru, terutama waktu masuk Kankemenag dan keberangkatan, guna menghindari keterlambatan. Ketepatan waktu menjadi hal krusial dalam rangkaian proses pemberangkatan haji yang terjadwal ketat.

Perubahan jadwal ini merupakan bagian dari penyesuaian teknis untuk memastikan kelancaran proses pemberangkatan jemaah haji secara nasional.

Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Badko LPQ, Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda

Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Badko LPQ, Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda

c045e702-fb10-495e-ad33-631dd113ba96.jpg

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri sekaligus menyaksikan pelantikan pengurus Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Pj Sekda Pati, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta jajaran pengurus Badko LPQ.

Pelantikan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran lembaga pendidikan Al-Qur’an di daerah, khususnya dalam membina generasi muda melalui pendidikan keagamaan sejak dini.

Dalam sambutannya, Risma Ardhi Chandra berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan optimal serta mampu mengembangkan kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) secara berkelanjutan.

“Semoga kepengurusan baru ini dapat berjalan baik sehingga kegiatan TPQ terus berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda, menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kepribadian yang kuat.

“Karena tujuan utama kami adalah penguatan generasi yang berkarakter,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pendidikan Al-Qur’an tidak hanya sebatas pembelajaran, tetapi juga mampu membentuk generasi yang berakhlak mulia dan memiliki integritas tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Harapan kami, ketika akhlak generasi muda bisa tertata dan mereka mengamalkan Al-Qur’an, maka ke depan akan lahir generasi yang berbudi dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Badko LPQ Kabupaten Pati semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

 #fyp #virals #jangkauan #pati #jateng

Rabu, April 29, 2026

Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Jogja, Berawal dari Laporan Eks Karyawan

Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Jogja, Berawal dari Laporan Eks Karyawan

45 Template Patinews (1).jpg

Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Jogja, Berawal dari Laporan Eks Karyawan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang mengaku mengetahui praktik pengasuhan yang menyimpang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pengungkapan ini berawal dari keberanian seorang eks karyawan yang melaporkan dugaan adanya kekerasan terhadap anak di lokasi tersebut. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pengasuhan yang tidak sesuai standar, bahkan mengarah pada tindakan kekerasan dan penelantaran. Polisi saat ini masih mendalami pola kejadian, jumlah korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan lembaga penitipan anak, khususnya yang beroperasi tanpa standar dan kontrol ketat. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Legalitas lembaga, rasio pengasuh, serta sistem pengawasan menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

“Masyarakat kami harapkan proaktif. Jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran, segera laporkan. Ini penting untuk mencegah korban bertambah,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Polresta Yogyakarta memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Polresta Yogyakarta
#fyp #virals #jangkauanluas #jogja #daycare

Selasa, April 28, 2026

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

IMG-20260424-WA0125.jpg

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026


Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.



Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.



Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.



“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026).



Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.



“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.



Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.



“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.



Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.



“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.



Menurutnya, kebijakan itu juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Sehingga dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.



Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.



Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan, untuk memastikan layanan berjalan optimal, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.



Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.



Sebelumnya, Gubernur Ahmad Lutfhi juga nenberikan kemudahan melalui relaksasi pajak. Salah satunya, memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Melalui kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran membayar pajak.

#alzena #drnovy #pati #jateng #virals #fyp
Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

09d8bffe-038a-49e2-afe3-eac47102dbe7.jpg

Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

WEDARIJAKSA, PATINEWSCOM

Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (35), warga Jepara, diamankan setelah diduga mencuri handphone milik warga yang sebelumnya memberinya tumpangan menginap.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhamad Sugiyanto (67), bertemu dengan terduga pelaku di warung makan miliknya pada Minggu (26/4/2026) sore. Saat itu, pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke Jepara. Karena merasa iba, korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya untuk beristirahat, makan, dan bermalam.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa korban bahkan berencana memberikan uang kepada pelaku keesokan harinya agar bisa kembali ke kampung halamannya. “Korban ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar AKP Suntoro.

Kejadian pencurian baru diketahui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat anak korban menyadari handphone milik ayahnya telah hilang dari teras rumah. Kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku yang sudah tidak berada di rumah tanpa pamit.

“Setelah dicari, saksi berhasil menemukan pelaku di jalan. Saat diperiksa, handphone milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku,” jelas AKP Suntoro. Dari situ, pelaku langsung diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.

AKP Suntoro menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. “Kami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sampai tahap II,” lanjut AKP Suntoro.

Lebih lanjut, AKP Suntoro mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal. “Kepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng