Previous
Next

Selasa, April 28, 2026

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

IMG-20260424-WA0125.jpg

Lur... Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026


Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.



Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.



Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.



“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026).



Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.



“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.



Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.



“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.



Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.



“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.



Menurutnya, kebijakan itu juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Sehingga dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.



Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.



Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan, untuk memastikan layanan berjalan optimal, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.



Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.



Sebelumnya, Gubernur Ahmad Lutfhi juga nenberikan kemudahan melalui relaksasi pajak. Salah satunya, memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Melalui kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran membayar pajak.

#alzena #drnovy #pati #jateng #virals #fyp
Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

09d8bffe-038a-49e2-afe3-eac47102dbe7.jpg

Diberi Tumpangan, Pria Asal Jepara ini Malah Gasak HP Tuan Rumah, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian

WEDARIJAKSA, PATINEWSCOM

Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (35), warga Jepara, diamankan setelah diduga mencuri handphone milik warga yang sebelumnya memberinya tumpangan menginap.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhamad Sugiyanto (67), bertemu dengan terduga pelaku di warung makan miliknya pada Minggu (26/4/2026) sore. Saat itu, pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke Jepara. Karena merasa iba, korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya untuk beristirahat, makan, dan bermalam.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa korban bahkan berencana memberikan uang kepada pelaku keesokan harinya agar bisa kembali ke kampung halamannya. “Korban ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar AKP Suntoro.

Kejadian pencurian baru diketahui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat anak korban menyadari handphone milik ayahnya telah hilang dari teras rumah. Kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku yang sudah tidak berada di rumah tanpa pamit.

“Setelah dicari, saksi berhasil menemukan pelaku di jalan. Saat diperiksa, handphone milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku,” jelas AKP Suntoro. Dari situ, pelaku langsung diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.

AKP Suntoro menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. “Kami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sampai tahap II,” lanjut AKP Suntoro.

Lebih lanjut, AKP Suntoro mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal. “Kepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng

Senin, April 27, 2026

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali


Uploaded Image

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali 

PATI, 25 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Pati memastikan SD Negeri Mencon 01 di Kecamatan Pucakwangi yang roboh akan segera dibangun kembali. Kepastian itu disampaikan Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, usai meninjau langsung lokasi bersama Dinas Pendidikan, Sabtu (25/4), guna mempercepat penanganan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah percepatan. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

“Alhamdulillah minggu sebelumnya kami sudah ke Jakarta, dan tanggal 5 nanti sudah ada verifikasi. Minggu setelah itu sudah bisa dilaksanakan pembangunan,” ujar Chandra.

Selama proses pembangunan berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap difasilitasi agar tidak terhenti. Pemerintah desa setempat turut mendukung dengan menyediakan tempat sementara bagi para siswa.

“Selama pembangunan, anak-anak difasilitasi oleh Pak Petinggi Mencon. Untuk kelas 1 sampai kelas 5, bulan Mei nanti sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di pendopo beliau,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan dukungan dari pihak sekolah serta seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting agar proses pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang layak.

“Mohon dukungannya dari kepala sekolah dan semua pihak, agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, diawasi, dan menghasilkan bangunan yang bagus,” tuturnya.

Usai meninjau SD Negeri Mencon 01, Plt. Bupati Pati melanjutkan kunjungan ke SMP Negeri 2 Pucakwangi.

Sekolah tersebut direncanakan akan direvitalisasi karena kondisi bangunan yang mulai mengalami kerusakan.
Pati Bersholawat Warnai Milad ke-10 Al Azhar, Plt Bupati Tekankan Peran Pendidikan

Pati Bersholawat Warnai Milad ke-10 Al Azhar, Plt Bupati Tekankan Peran Pendidikan


Uploaded Image

Pati Bersholawat Warnai Milad ke-10 Al Azhar, Plt Bupati Tekankan Peran Pendidikan


PATI, 26 April 2026 — Lantunan sholawat menggema penuh khidmat dalam peringatan Milad ke-10 Sekolah Islam Al Azhar Pati melalui kegiatan Pati Bersholawat yang digelar di halaman Al Azhar, Minggu malam (26/4). Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut hadir dalam momen penuh kebersamaan tersebut.

Acara ini juga dihadiri oleh Habib Zaidan, Habib Ja’far, kepala sekolah, dewan guru, tenaga pendidik Sekolah Islam Al Azhar Kabupaten Pati, serta perwakilan dari Muhammadiyah, NU, dan MUI. 

Momentum ini tidak hanya menjadi perayaan hari jadi, tetapi juga ruang spiritual untuk mempererat nilai kebersamaan dan keimanan.

Pemerintah Kabupaten Pati sendiri terus menaruh perhatian besar terhadap dunia pendidikan sebagai fondasi masa depan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pati menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berkualitas.

“Pendidikan ini adalah pilar utama pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada para pendidik untuk terus membimbing generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan berkarakter.

“Dengan generasi yang baik, maka pembangunan Pati akan selalu berkelanjutan dan menjadi kabupaten yang maju,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bersholawat ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, memperkuat nilai keimanan, serta menjadi pengingat akan pentingnya menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pati.

“Semoga sholawat ini menjadi berkah untuk Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Minggu, April 26, 2026

Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat

Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat


Uploaded Image

Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat Lur


PATI, 26 April 2026 — Aktivitas Car Free Day (CFD) yang digelar di Alun-Alun Kembang Joyo, Minggu (26/4), kembali menghidupkan ruang publik dan menggairahkan pelaku UMKM. 

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, hadir meninjau langsung kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkab mendorong pemulihan ekonomi lokal dan optimalisasi fungsi ruang terbuka.

Kegiatan CFD yang rutin berlangsung setiap Minggu genap itu dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, serta berkumpul bersama keluarga. Di sisi lain, Pasar Minggu pagi yang menyertainya menjadi ruang promosi dan transaksi bagi pelaku UMKM lokal.

“Nanti bulan Mei juga kita adakan penataan di Alun-Alun Kembang Joyo, dan untuk penerangan juga akan kita lakukan pengadaan di sini,” ujar Risma saat meninjau lokasi.

Pemkab Pati menilai penataan kawasan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus memperkuat daya tarik kawasan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

“Supaya Alun-Alun Kembang Joyo ini bisa ramai lagi, bisa meriah lagi, bisa menjadi tempat berkumpul keluarga, sehingga UMKM di Alun-Alun Kembang Joyo ini bisa ramai kembali,” tambahnya.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ruang publik yang lebih tertata, aman, dan produktif, sehingga memberikan dampak berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.