Previous
Next

Rabu, Mei 13, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

45 Template Patinews - 2026-05-12T192753.697.png

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dalam keterangannya, Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S (56), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar Kompol Dika.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tlogorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di lokasi hiburan orkes dangdut dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup pengaman. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku merupakan kelompok asal Kabupaten Jepara. “Tim kami memperoleh informasi kuat terkait keberadaan para pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” terang Kompol Dika.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AEA alias A (26), warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, ADH alias D (24), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Ketiganya diduga berperan langsung dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelas Kompol Dika saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.

Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya MAJ (17) dan MNU (18), keduanya warga Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Kedua saksi diketahui berada di lokasi hiburan saat sepeda motor milik korban diparkir sebelum akhirnya hilang dicuri pelaku.

Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Pati dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman agar meminimalisir tindak kejahatan,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka mencapai tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menutup konferensi pers ungkap kasus tersebut.

(Humas Resta Pati)


#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng

Selasa, Mei 12, 2026

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi


Uploaded Image

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi

Pati - Jajaran Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang merasa menjadi korban intimidasi dan perampasan mobil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Namun dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.

“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.

Selain korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, di antaranya YAAP dan S yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah dilengkapi penyidik Satreskrim Polresta Pati.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Humas Resta Pati)

Senin, Mei 11, 2026

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

692801579_1447406980736950_1958194161334500278_n.jpg

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

Jeritan warga Desa Bulumanis, Kecamatan Margoyoso, Pati, terkait pencemaran limbah industri kian memuncak. Setelah berpuluh-puluh tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat dan kerusakan ekosistem, warga yang dimotori oleh elemen Karang Taruna kini menempuh jalur kreatif sekaligus hukum untuk menuntut keadilan lingkungan.

Khalid, perwakilan warga sekaligus tokoh pemuda Karang Taruna Desa Bulumanis, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan mereka sudah berada pada tahap yang sangat memprihatinkan akibat limbah cair dari pabrik tepung tapioka dan pengolahan udang.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗺𝗯𝗮𝗸 𝗟𝘂𝗺𝗽𝘂𝗵 𝗔𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗭𝗮𝘁 𝗞𝗶𝗺𝗶𝗮
Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada polusi udara berupa bau busuk yang menyengat, tetapi telah merusak sendi ekonomi warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

"Limbah cairan ini beracun karena mengandung bahan kimia dan kotoran sisa industri seperti kulit ketela. Dampaknya ke sawah sangat buruk; tanah menjadi terlalu panas dan lembek. Akibatnya, petani sawah dan tambak di sini sering gagal panen," keluh Khalid saat ditemui di lokasi, Minggu (10/5/2026).

𝗟𝗼𝗺𝗯𝗮 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗩𝗶𝗱𝗲𝗼: 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗻𝘆𝗲 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹
Guna menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan, warga berinisiatif menggelar Lomba Pembuatan Konten Video bertema bahaya limbah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kampanye terbuka untuk menunjukkan kepada dunia betapa parahnya kerusakan alam yang mereka alami.

𝗣𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮: 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝘄𝗮𝗿𝗴𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗱𝘂𝗹𝗶 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
Mekanisme Penilaian: Ditentukan melalui dukungan atau like terbanyak di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.


"Kami ingin melalui konten-konten ini, orang banyak bisa melihat kerugian kami dari tahun ke tahun. Ini adalah langkah awal sebelum kami membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas Khalid.

𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗼𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗺𝗯𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿
Warga menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghalangi operasional industri atau menutup aliran air, melainkan menuntut tanggung jawab perusahaan dalam mengelola limbah sebelum dibuang ke alam.

"Harapan kami, baik pemerintah maupun dinas terkait segera menangani masalah ini. Pengelolaan limbah harus diperbaiki agar air yang masuk ke sungai dan lahan kami tidak lagi beracun dan bisa diterima oleh alam," pungkasnya.

#fyp #virals #jangkauanluas #jateng #pati
Tersangka Walid Pati Akui C 4 B U L I Korban Lain, Namun.....

Tersangka Walid Pati Akui C 4 B U L I Korban Lain, Namun.....

45 Template Patinews.jpg

Tersangka Walid Pati Akui C 4 B U L I  Korban Lain, Namun.....

PATINEWS

Tabir gelap di balik dinding Pondok Pesantren Ndolo Kusumo kian tersingkap setelah tersangka AS (51) memberikan pengakuan mengejutkan kepada penyidik. Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terbaru, jumlah korban aksi bejat oknum pengasuh tersebut diduga kuat lebih dari satu orang.

Meski demikian, penegakan hukum kini terbentur pada tembok trauma dan dilema sosial yang dialami oleh para penyintas lainnya.

Pengakuan Adanya Korban Tambahan
Pihak kepolisian mencatat bahwa tersangka AS kini mulai terbuka mengenai jumlah santriwati yang pernah menjadi sasarannya. Selain korban utama yang berani melapor, tersangka mengakui adanya keterlibatan saksi lain yang juga pernah mengalami tindakan serupa.

"Pelaku mengakui, selain dengan korban (pelapor), memang ada saksi yang satu lagi. Saksi ini juga merupakan salah satu korban dari perbuatan tersangka," ujar AKP Iswantoro di Mapolresta Pati, Jumat (8/5/2026).

Dilema Korban yang Sudah Berkeluarga
Hambatan besar muncul saat penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi kunci tersebut. Kepolisian mengungkapkan bahwa saksi yang juga berstatus korban ini menolak keras untuk memberikan keterangan resmi, apalagi hadir di persidangan.

Alasan utamanya bukan lagi sekadar trauma, melainkan kondisi sosial saksi yang saat ini sudah membina rumah tangga sendiri.

"Saksi ini tidak mau memberikan keterangan karena sudah berkeluarga. Mereka keberatan menjadi saksi dalam persidangan karena pertimbangan masa depan dan menjaga hubungan rumah tangga mereka saat ini," tambah AKP Iswantoro.

Polisi Hormati Privasi, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Meski menghadapi kendala dalam menghadirkan saksi tambahan, Polresta Pati menegaskan bahwa pengakuan tersangka AS sudah cukup kuat untuk memperberat posisinya dalam berkas perkara. Kepolisian memahami pilihan para penyintas yang ingin mengubur masa lalu kelam demi melindungi kehidupan baru mereka.


#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Don't trust your delivery rate 🤨

Don't trust your delivery rate 🤨

"Delivered" doesn't always mean what you think ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌
WP Mail SMTP

Hey there,
 

After our international move last year, the thing my kids missed most wasn't the weather or the beach. It was instant noodles. Specifically Indomie noodles. They didn't really mind being 7,000 miles from everything they knew as long as they could get their noodle fix when they got in from school.
 

So one weekend I caved and ordered a carton off Amazon. I wasn’t in a rush but two weeks later when it hadn’t turned up, I checked the order  tracking, which said it was delivered. I checked the obvious places, eventually gave up, got a refund, and tried again with a different seller.
 

Same thing. "Delivered." No noodles.
 

I ordered one more time before deciding to give up, and of course all three turned up the same morning, from three different couriers. I now have a year's supply of noodles taking up half a cupboard I don't have the space for.
 

It's a bit like how email works, actually. When your sending platform tells you a message was "delivered," all that means is the server on the other end didn't reject it. Anything past that point is unknown. The email could be in the inbox. Or in spam. Or in a Promotions tab nobody clicks. Or just gone.
 

Hosting company Hostinger looked at 1 billion emails through their platform earlier this year and found only 43.9% actually got delivered to a visible inbox. The rest were blocked or filtered out.
 

Industry benchmarks for marketing platforms quote 87% inbox placement, but that's only senders on dedicated, reputation-managed infrastructure, like SendLayer. If you're on a generic WordPress setup, your number is probably much closer to 44 than 87.
 

Which is to say, your "delivered" rate might not be giving you the whole picture.
 

I've just updated our beginner's guide to email deliverability with a section on this gap, plus a rundown of the Gmail and Microsoft sender requirements that have tightened over the last year. If you've been going off your delivery rate, the guide will give you a better sense of what's actually happening.
 

Read the guide →
 

Cheers,

Rachel
Product Educator, WP Mail SMTP

 

P.S. Was this email helpful? 
 

We're ❤️ Hiring!
Join Our Team

Have a Question? Send Us a Message


© 2026 WPForms, LLC. All Rights Reserved.
400 Executive Center Drive, Ste 208, West Palm Beach, FL 33401

You received this email because you're subscribed to the WP Mail SMTP mailing list.


Privacy Policy  |  Contact Us |  Unsubscribe