Previous
Next

Jumat, April 17, 2026

244 Siswa Madrasah di Kudus Lolos SNBP 2026, MAN 2 Kudus Terbanyak

244 Siswa Madrasah di Kudus Lolos SNBP 2026, MAN 2 Kudus Terbanyak


244 Siswa Madrasah di Kudus Lolos SNBP 2026, MAN 2 Kudus Terbanyak

KUDUS — PATINEWSCOM

Prestasi membanggakan ditorehkan madrasah di Kabupaten Kudus. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, sebanyak 244 siswa madrasah berhasil lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Capaian ini menunjukkan kualitas pendidikan madrasah di Kudus yang semakin kompetitif, tidak kalah dengan sekolah umum dalam mengantarkan siswa ke perguruan tinggi negeri.

Dari data tersebut, MAN 2 Kudus menjadi madrasah dengan jumlah siswa lolos terbanyak, yakni mencapai 72 siswa. Disusul oleh MA Ma’ahid Kudus dan MA NU Banat Kudus yang masing-masing menyumbang 32 siswa.

Sementara itu, MAN 1 Kudus dan MA NU TBS Kudus juga mencatatkan hasil signifikan dengan masing-masing 24 siswa yang lolos SNBP.

Selain madrasah besar, sejumlah madrasah lain turut berkontribusi, meskipun dengan jumlah lebih kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan madrasah di Kudus terus berkembang.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras siswa, dukungan guru, serta sistem pembinaan akademik yang terstruktur di masing-masing madrasah. Program penguatan akademik, bimbingan intensif, serta integrasi pendidikan umum dan keagamaan menjadi faktor penting dalam pencapaian tersebut.

Di sisi lain, dominasi madrasah negeri seperti MAN 1 dan MAN 2 Kudus menunjukkan peran strategis lembaga pendidikan di bawah Kemenag dalam meningkatkan daya saing siswa di tingkat nasional.

Tak hanya itu, madrasah berbasis pesantren dan keagamaan seperti MA NU Banat, TBS, hingga Ma’ahid juga membuktikan mampu bersaing dalam jalur prestasi, termasuk bagi siswa dari program tahfidz dan pendidikan keagamaan.

Dengan capaian ini, Kabupaten Kudus semakin menegaskan diri sebagai salah satu daerah dengan basis pendidikan madrasah yang kuat di Jawa Tengah.

Ke depan, diharapkan prestasi ini dapat terus meningkat serta menjadi motivasi bagi siswa lainnya.

#snbp #kudus #man2kudus
Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk


Uploaded Image

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk

PATI – PATINEWSCOM 


Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Jalan Lingkar Timur, turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dan HA (24), warga kecamatan yang sama. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus.

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pelaku.

“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah.

“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.

“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(Humas Resta Pati)
Kastomo Dinilai Layak Pimpin DPC PKB Pati, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Kastomo Dinilai Layak Pimpin DPC PKB Pati, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Uploaded Image
Kastomo Dinilai Layak Pimpin DPC PKB Pati, Ini Sejumlah Pertimbangannya

PATI — PATINEWSCOM 

Sejumlah kader menilai Kastomo layak memimpin DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai aspek, mulai dari pengalaman organisasi hingga kapasitas kepemimpinan.

Salah satu kader, Agus Sukari, menyampaikan bahwa Kastomo memiliki rekam jejak panjang dalam struktur partai, baik di tingkat ranting, PAC, hingga DPC. Hal ini dinilai menjadi modal penting dalam memahami dinamika internal partai serta memperkuat jaringan politik.

Selain itu, kedekatan Kastomo dengan basis akar rumput juga menjadi nilai tambah. Sebagai partai yang memiliki basis kuat di kalangan nahdliyin, kedekatan dengan tokoh masyarakat, ulama, serta konstituen lokal dinilai krusial dalam menjaga soliditas dukungan.

Dari sisi kepemimpinan, Kastomo dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola dinamika internal, menyusun strategi politik daerah, serta menjaga kekompakan kader. Kemampuan ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

Tak hanya itu, rekam jejak dan elektabilitas juga menjadi pertimbangan. Kontribusinya dalam kontestasi politik maupun dalam meningkatkan perolehan suara partai disebut sebagai indikator positif.

“Kastomo juga dikenal loyal terhadap garis partai serta konsisten dalam menjalankan visi dan kebijakan PKB,” ujar Agus.

Kemampuan komunikasi dan konsolidasi turut menjadi faktor penting lainnya. Ketua DPC, lanjutnya, harus mampu menjembatani kepentingan internal partai sekaligus membangun hubungan strategis dengan pemerintah daerah, partai politik lain, dan masyarakat luas.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kastomo dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memimpin DPC PKB Kabupaten Pati ke depan.


Kamis, April 16, 2026

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Wedarijaksa, Dua Pelaku Residivis Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Wedarijaksa, Dua Pelaku Residivis Diamankan

Uploaded Image
Polisi Ungkap Kasus Sabu di Wedarijaksa, Dua Pelaku Residivis Diamankan

PATI – Polresta Pati melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo. Saat itu, petugas yang telah melakukan pengintaian mencurigai dua orang dengan gerak-gerik tidak biasa.

“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelas Kompol Agus.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto ±1,13 gram yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah. Selain itu, diamankan dua unit handphone masing-masing merk Infinix Hot 11 warna hitam dan Oppo A3X warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan pelaku.

“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambah Kompol Agus.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.

“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.

Adapun saksi-saksi dalam perkara ini masing-masing berinisial SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang turut dalam proses penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Agus.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

(Humas Resta Pati)

Rabu, April 15, 2026

Pemkab Pati Gandeng KPK, Perkuat Pengawasan APBD dan Cegah Korupsi dari Perencanaan

Pemkab Pati Gandeng KPK, Perkuat Pengawasan APBD dan Cegah Korupsi dari Perencanaan

4009d4fd-1047-45c3-8952-8f77bd9c12bf.jpeg

Pemkab Pati Gandeng KPK, Perkuat Pengawasan APBD dan Cegah Korupsi dari Perencanaan
 
PATI — PATINEWSCOM

Pemerintah Kabupaten Pati terus memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan korupsi yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, hingga kepala desa. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pengawasan anggaran serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada seluruh siklus APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

“Setelah ini ada target yang terukur. Kami akan melakukan pendalaman untuk melihat titik rawan, lalu menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur,” ujar Azril.

Ia juga menyebut Kabupaten Pati menjadi salah satu daerah prioritas dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa Pemkab Pati secara aktif meminta asistensi KPK, khususnya dalam pengelolaan anggaran infrastruktur yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap potensi penyimpangan.

“Insyaallah akan kami laksanakan sesuai arahan, baik melalui e-katalog maupun mekanisme lainnya, semuanya harus sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, namun harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan koordinasi intensif bersama KPK agar hasilnya optimal dan tepat sasaran.

“Kami genjot pembangunan, tetapi tetap berkoordinasi dengan KPK agar pelaksanaannya tuntas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chandra juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dan bekerja secara transparan. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KPK, tetapi juga oleh masyarakat luas.

“Kami sebagai pejabat diawasi, baik oleh KPK maupun masyarakat. Maka semua harus terbuka dan menjalankan tugas dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya.

#kpk #pati #virals #fyp