MuriaPos.Com - Kudus, AMF (37), pria asal Dukuh Mranak Dawe Kudus, ini kini harus mendekam dibalik jeruji, pasalnya dia diduga menjadi pengepul judi togel.
Dirinya tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polsek Dawe Polres Kudus, di depan rumah Maskat turut Desa Lau Kec Dawe Kabupaten Kudus
Kanit Reskrim Polsek Dawe, Ipda Supadi,SH mengatakan penangkapan AMF berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pengepul judi togel.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka kami tangkap," ujar Supadi, Sabtu (30/9).
Dari tangan AMF, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 (Satu) buah HP Android Merk Blackberry Type Z 3 warna hitam, 1 (satu) buku rekapan, dan uang tunai Rp747. 000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
(dok humas Polres kudus)
0 komentar: