Rabu, November 08, 2017

Hindari Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Kudus Gelar Sosialisasi Pencegahan Pengawasan Dan Penanganan

MuriaPos.Com - KudusPemerintah daerah terus melakukan pemantauan terkait dana Desa yang pada prinsipnya bertujuan untuk membangun suatu desa serta mensejahterakan masyarakat Desa. 


Untuk menghindari tentang adanya penyelewengan dana dalam pengelolaannya, perlu dilakukan pengawasan sehingga bisa lebih efektif.



Hari ini Selasa (7/11) di Ruang Rapat Lantai IV Setda Kab Kudus, dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa. Peserta pelatihan yang melibatkan unsur Babinkamtibmas Polres Kudus guna menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri yang isi kesepakatan tersebut adalah bahwa pengawasan dana desa disepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya diseluruh Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kudus yang di wakili oleh Sekda Kab Kudus Drs. Noor Yasin, MM., Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sik, MH., Inspektur Daerah Kab Kudus Ir. Adhy Harjono, M.M, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kab Kudus Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Kudus, serta seluruh Bhabinkamtibmas Polres Kudus.

Kepala Bagian Pemdes Kab Kudus Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM dalam laporannya menyatakan menindak lanjuti nota kesepahaman antara Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kapolri terkait pengawasan Dana Desa, untuk memberikan pemahaman kepada Kapolsek Jajaran Polres Kudus, Camat, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas terkait mekanisme pengawasan, pencegahan dan penanganan permasalahan dana Desa sehingga terjalin sinergritas Pemerintah Desa dengan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kemampuan Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa.


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH dalam pemberian materi menjelaskan bahwa kehadirian kita disini adalah dalam rangka memahami serta bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri. Kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan Dana Desa.

Perlu dipahami oleh Kepala Desa bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas yang melakukan pendampingan jangan dijadikan beban. Nota kesepahaman ini sifatnya pendampingan dan mencegah terjadinya permasalahan dana desa serta untuk memastikan segalanya dapat berjalan dengan semestinya.

Ditambahkannya Polri selain mengemban fungsi penegakan hukum, juga mengemban fungsi Harkamtibmas, dan nilai Harkamtibmas yang memiliki posisi lebih tinggi dari pada penegakan hukum.

"Apa gunanya penegakan hukum bila hal itu justru akan mengancam harkamtibmas. Jadi disini terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa Polri lebih mengedepankan fungsi Harkamtibmas,"Ujarnya

Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik sesuai aturan.(Dok Humas Kudus)


SHARE THIS

Author:

0 komentar: