๐๐ฃ๐ฅ ๐ง๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฒ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฅ๐จ๐จ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ฒ๐ ๐ฅ๐ฎ๐บ๐ฝ๐๐ป๐ด 2025, ๐ฃ๐๐ฏ๐น๐ถ๐ธ ๐๐ถ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ฏ๐ฎ๐

DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025. Meski begitu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya sebatas mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri telah disepakati seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Bob Hasan, yang juga legislator dari Fraksi Partai Gerindra, memastikan proses penyusunan RUU akan terbuka dan transparan. "Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Sinkronisasi ini dinilai penting mengingat KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelasnya.
Rencananya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dilakukan setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan tahapan dimulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan detail di Baleg.
#dpr #ruuperampasanaset #virals #fyp
DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025. Meski begitu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya sebatas mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri telah disepakati seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Bob Hasan, yang juga legislator dari Fraksi Partai Gerindra, memastikan proses penyusunan RUU akan terbuka dan transparan. "Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Sinkronisasi ini dinilai penting mengingat KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelasnya.
Rencananya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dilakukan setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan tahapan dimulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan detail di Baleg.
#dpr #ruuperampasanaset #virals #fyp
0 komentar: