Fenomena bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kini semakin mendapat sorotan serius. KUHP revisi bersama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan payung hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk penghinaan atau perundungan, termasuk yang dilakukan di ruang digital.
Bullying Verbal Masuk Tindak Pidana
KUHP revisi mengklasifikasikan penghinaan verbal sebagai tindak pidana. Pasal 433 ayat (1) menyebutkan, pelaku penghinaan lisan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II. Jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum, ancaman hukumannya meningkat menjadi pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Fitnah Bisa Dipenjara Tiga Tahun
Lebih jauh, Pasal 434 KUHP revisi mengatur mengenai fitnah. Jika penghinaan tidak dapat dibuktikan oleh pelaku, maka akan dikategorikan sebagai fitnah yang berujung pencemaran nama baik. Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Penghinaan Ringan Tetap Dipidana
Bahkan untuk kasus penghinaan yang tergolong ringan, KUHP revisi tetap memberikan ancaman pidana. Pasal 436 menyebutkan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda kategori II.
Cyber Bullying: Ancaman Lebih Berat
Di era digital, perundungan siber (cyber bullying) menjadi salah satu kejahatan yang paling marak. KUHP revisi melalui Pasal 441 menegaskan bahwa penghinaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Meski begitu, aparat penegak hukum biasanya lebih mengacu pada UU ITE sebagai aturan khusus (lex specialis) untuk kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Dengan aturan ini, masyarakat diingatkan agar lebih bijak dalam bertutur kata, baik secara langsung maupun di dunia maya. Ucapan atau unggahan yang merugikan orang lain bisa berujung jeratan hukum.
0 komentar: