RUU Perampasan Aset: 15 Tahun Menggantung (2009 - 2025), Kini Baru Masuk Prioritas DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukanlah isu baru di Senayan. Sejak pertama kali digagas pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), regulasi yang digadang-gadang bisa memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini justru terus tersendat.
Pada 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan naskah awal kepada Presiden SBY. Tiga tahun berselang, draf pertama berhasil dirampungkan. Namun, hingga akhir masa jabatan SBY pada 2014, pembahasan tak kunjung dilakukan.
Harapan baru muncul di era Presiden Joko Widodo. Pada 2015, RUU ini sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Sayangnya, DPR tidak kunjung membahas karena tak masuk prioritas. Bahkan ketika draf kedua rampung pada 2019, usulan Jokowi agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2020 kembali kandas di parlemen.
Puncaknya terjadi pada Mei 2023, ketika Presiden Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk mempercepat pembahasan. Namun, lagi-lagi, momentum itu terhenti di meja legislator. Hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU ini masih berstatus "parkir".
Kini, di periode pemerintahan baru, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026. Publik menanti: apakah kali ini parlemen benar-benar serius, atau sejarah panjang penundaan akan kembali terulang?
#ruuperampasanaset #dpr #prolegnas #fyp #virals #jangkauansemuaorang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukanlah isu baru di Senayan. Sejak pertama kali digagas pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), regulasi yang digadang-gadang bisa memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini justru terus tersendat.
Pada 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan naskah awal kepada Presiden SBY. Tiga tahun berselang, draf pertama berhasil dirampungkan. Namun, hingga akhir masa jabatan SBY pada 2014, pembahasan tak kunjung dilakukan.
Harapan baru muncul di era Presiden Joko Widodo. Pada 2015, RUU ini sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Sayangnya, DPR tidak kunjung membahas karena tak masuk prioritas. Bahkan ketika draf kedua rampung pada 2019, usulan Jokowi agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2020 kembali kandas di parlemen.
Puncaknya terjadi pada Mei 2023, ketika Presiden Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk mempercepat pembahasan. Namun, lagi-lagi, momentum itu terhenti di meja legislator. Hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU ini masih berstatus "parkir".
Kini, di periode pemerintahan baru, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026. Publik menanti: apakah kali ini parlemen benar-benar serius, atau sejarah panjang penundaan akan kembali terulang?
#ruuperampasanaset #dpr #prolegnas #fyp #virals #jangkauansemuaorang
0 komentar: