Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati resmi membebaskan tiga warga binaan yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi 13 Agustus 2025 pada Jumat (26/6/2026). Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan Cuti Bersyarat (CB) dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara Lapas Pati dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya menyampaikan tuntutan agar ketiga warga binaan memperoleh hak integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang ditetapkan. Lapas hanya berwenang mengusulkan dan memantau kelengkapan administrasi, sedangkan keputusan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Lapas mengusulkan dan memonitor kelengkapan data. Jika ada data yang kurang atau salah, segera kami perbaiki agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Suprihadi.
Ia menjelaskan, usulan integrasi diajukan oleh Lapas Pati melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas diverifikasi oleh verifikator integrasi pusat, kemudian dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat. Selanjutnya, Surat Keputusan Cuti Bersyarat diterbitkan secara elektronik dan dikirim kembali ke Lapas Pati untuk ditindaklanjuti.
Dengan terbitnya SK tersebut, ketiga warga binaan resmi memperoleh hak menjalani Cuti Bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suprihadi menegaskan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, serta kondusif.
"Proses ini transparan, akuntabel, dan kondusif. Kami berharap ketiga warga binaan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, memanfaatkan masa Cuti Bersyarat dengan baik, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum," tegasnya.
Terpenuhinya tuntutan tersebut membuat rencana audiensi lanjutan antara AMPB dan Lapas Pati yang semula dijadwalkan pada 6 Juli 2026 resmi dibatalkan.
Pembatalan itu disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Seluruh rangkaian kegiatan juga disaksikan perwakilan Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati sebagai bentuk sinergi antarinstansi.
Koordinator AMPB, Supriyono, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Lapas Pati dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIB Pati. Karena tuntutan kami telah dipenuhi, kami sepakat membatalkan audiensi lanjutan," ujarnya.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauan
0 komentar: