Previous
Next

Sabtu, April 04, 2026

Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD

Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD


Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD

PATI, 4 April 2026 — Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (4/4). 

Kegiatan ini menjadi momentum unomempererat silaturahmi sekaligus menguatkan peran pendidik dalam membangun generasi masa depan.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, hadir mewakili Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam kegiatan tersebut. 

Kehadirannya disambut antusias oleh para guru dan tenaga pendidik PAUD yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter anak sejak usia dini.

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa Halal Bihalal tidak sekadar tradisi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarpendidik serta antara HIMPAUDI dengan pemerintah daerah. 

Ia menekankan bahwa kebersamaan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang berkualitas.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, peran pendidik PAUD sangat strategis dalam mencetak generasi emas yang akan menentukan arah pembangunan bangsa ke depan.

Pemerintah Kabupaten Pati, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sektor pendidikan, khususnya PAUD, melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana prasarana, serta program-program yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.

Ia juga mengapresiasi dedikasi para guru PAUD yang telah berkontribusi besar dalam mendidik generasi penerus dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. 

Peran tersebut dinilai sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai dasar yang akan membentuk karakter anak di masa depan.

"Momentum halal bihalal ini juga menjadi sarana untuk saling memaafkan, memperbaiki hubungan, serta memperkokoh sinergi antar sesama pendidik dan antara HIMPAUDI dengan pemerintah daerah. Karena kita semua menyadari bahwa keberhasilan pembangunan, khususnya di bidang pendidikan tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi dan kebersamaan," ujar Teguh.
Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi

Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi




Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi


PATI – Aparat Polsek Pati berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar bersama cucunya ketika tiba-tiba mendengar suara gedoran di jendela rumahnya.

Korban kemudian berusaha mengecek sumber suara tersebut dengan membuka gorden, namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama berselang, korban mendengar langkah kaki menuju bagian belakang rumah, hingga akhirnya mendapati seorang pria tak dikenal berdiri tanpa mengucapkan sepatah kata.

"Saat ditanya, pelaku justru menjawab dengan kalimat yang tidak wajar, yakni mengaku disantet, sebelum kemudian bergerak ke depan rumah," ungkap Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mewakili Kapolresta Pati.

Sesampainya di halaman depan, pelaku secara tiba-tiba menghunus badik dan menodongkannya ke arah leher korban. Merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

"Korban sempat mengalami ketakutan luar biasa karena pelaku menodongkan senjata tajam secara langsung ke lehernya. Beruntung korban segera berteriak sehingga warga berdatangan," jelas IPTU Heru Purnomo.

Saksi berinisial SMR (24), yang merupakan anak korban, langsung keluar rumah setelah mendengar teriakan tersebut. Sementara saksi lainnya, AAN (34), yang berada di warung dekat lokasi kejadian, turut menghadang pelaku saat melarikan diri.

"Peran saksi sangat penting, terutama dalam membantu mengamankan pelaku bersama warga sekitar," kata IPTU Heru Purnomo.

Warga yang berdatangan kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di sekitar Dukuh Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo.

"Pelaku sempat kabur saat diamankan warga, namun berhasil dikejar kembali. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diamankan ke pondok pesantren terdekat sebelum diserahkan kepada petugas," tambah IPTU Heru Purnomo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang sekitar 35 cm, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku berinisial MA, usia 24 tahun, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi untuk proses penyelidikan," terang IPTU Heru Purnomo.

Kapolsek Pati juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat.

"Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian ke polisi, termasuk melalui layanan Call Center 110," pungkas IPTU Heru Purnomo.

(Humas Resta Pati)

Jumat, April 03, 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026


Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal negara untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam hal penggeseran anggaran melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran atau budgetary abuse of power.

Para pemohon juga menilai, fleksibilitas penggeseran anggaran tersebut dapat berdampak pada tergerusnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar sektor pemerintahan tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap norma yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

#fyp #virals #jangkauansemuaorang #mbg #mk
Babinsa Kedumulyo Pastikan Pembangunan KDKMP Berjalan Lancar dan Bermanfaat bagi Warga

Babinsa Kedumulyo Pastikan Pembangunan KDKMP Berjalan Lancar dan Bermanfaat bagi Warga




Dalam rangka mendukung program pemerintah pembangunan di wilayah binaan, Babinsa Desa Kedumulyo Koramil 09 /Sukolilo Kodim 0718/Pati Sertu Budiarto melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan KDKMP di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Jum'at (3/4/2026).

Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif TNI AD melalui aparat kewilayahan dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur desa.

Sertu Budiarto selaku Babinsa turut memonitor proses pembangunan serta berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat setempat guna memastikan pekerjaan berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Hingga saat ini, proses pembangunan KDKMP telah mencapai 100 persen.

"Selain itu, kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi serta meningkatkan semangat gotong royong warga dalam mendukung pembangunan di desa," tutur Sertu Budiarto di sela-sela kegiatan.

"Dengan adanya pembangunan KDKMP ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kedumulyo serta menunjang peningkatan kesejahteraan dan perekonomian warga setempat," pungkasnya.

Kamis, April 02, 2026

ASN Pemprov Jateng Diawasi Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD

ASN Pemprov Jateng Diawasi Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD




Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH). Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga, dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.



Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, Kamis (2/4/2026). Menurutnya, pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH, diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.



Seperti pemerintah pusat, Pemprov Jateng menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Adapun aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.



"Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor," ujarnya.



Lebih lanjut, komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diatur oleh kepala perangkat daerah. Sejumlah, posisi juga dikecualikan dari skema WFH.



Di antaranya, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor guna menghemat bahan bakar minyak (BBM). Pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki. ASN dengan jarak tempat tinggal hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur relatif datar.



ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan layanan.



"Skema lain, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama," paparnya.



Surat edaran itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.



"Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD," tegas Dhoni.

#virals #fyp #jangkauansemuaorang #jateng #wfh #asn