Sabtu, April 08, 2017

Polres Rembang Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

Polres Rembang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polres Rembang Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Muriapos.com - Rembang, Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Obat keras Excimer/pil kuning (Sabtu, 8/4). Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito S.Sos bersama anggota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obat keras Excimer.

Penangkapan pelaku WA (umur 20 Tahun) alamat Desa Sawahan Kecamatan. Rembang Kabupaten Rembang bermula saat Tim Opsnal Res Narkoba Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat di pinggir jalan Ahmad Yani turut tanah desa Sawahan kecamatan Rembang kabupaten Rembang yang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan bahwa pelaku WA mengedarkan Narkotika jenis Excimer .

Dari Tempat kejadian Perkara petugas mengamankan barang bukti berupa, 200 (dua ratus) butir pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan “mf” (Excimer), 1 (satu) buah hand phone merk Polytron warna putih dan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  pelaku telah ditahan di Rutan Polres Rembang, dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 UU no 2009 tentang kesehatan.

Kapolres Rembang menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota khususnya Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Rembang.

"Kami akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika, sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika. Mari kita perangi narkotika sebab narkotika adalah musuh kita bersama,” ujar Kapolres Rembang. (tribrata)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: