![]() |
dok Res Kudus |
MuriaPos.Com - Kudus, Empat pelaku judi togel di Gebog Kudus diringkus polisi, empat orang tersebut adalah, SL (48), SP (25) warga Ds. Gondosari Rt 2/5 Kec Gebog dan SP (42), MH (82) warga Desa Gondosari Rt 1/4 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Rabu, 23 Mei 2017.
Keempatnya ditangkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Ds Gondosari Kec Gebog Kudus.
Dari pelaku petugas mengamankan 2 (dua) buah HP merk Nokia warna hitam putih dan HP merk Samsung warna putih dan Uang tunai Rp 153.000 (serratus lima puluh tiga ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kertas lembaran rekapan, 1 (buah) pensil warna hijau, 1 (buah) Balpoin warna putih seret hitam.
Kapolres Kudus AkBP Agusman Gurning Sik,MH melalui Kapolsek Gebog AKP Muhaimin menyatakan penangkapan Keempat pelaku judi togel yang dilakukan anggota Polsek Gebog atas dasar informasi dari masyarakat sekitar bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat perjudian. (rk)
0 komentar: