![]() |
Menjelang Bulan Puasa, Polsek Jekulo Kudus Gencarkan Operasi Miras (dok. Res Kudus) |
MuriaPos.Com - Kudus, Dua pekan menjelang bulan puasa/ramadhan, Polsek Jekulo jajaran Polres Kudus semakin menggencarkan peredaran minuman keras di wilayahnya.
Kegiatan ini adalah dalam rangka Cipta Kondisi terhadap penyakit masyarakat khususnya miras Polsek Jekulo melaksanakan Operasi minuman keras di beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kec Jekulo Selasa (16/5).
Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kec Jekulo masih dijumpai penjual miras yang berkedok warung jajanan menjelang bulan Ramadhan.
Di warung milik S (35) warga Dk Jajar Rt 7/3 Gondoharum Kec Jekulo Kudus, Kanit Sabhara bersama anggota berhasil mengamankan barang bukti miras dengan jenis 20 botol anggur merah,5 botol bir bintang, 2 botol bir angker
Dari tempat warung BS (33) Dk Patihan Rt 4/1 Tanjungrejo Kec Jekulo petugas berhasil mengamankan 8 botol anggur merah, 1 botol anggur kolesom,dan 2 botol beras kencur. Kedua penjual miras tersebut kemudian dilakukan pendataan untuk dikenakan tipiring. Dan belasan botol miras tersebut dibawa ke Mapolsek Jekulo untuk dimusnahkan.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Jekulo AKP Subakri SH, MH menyatakan, "kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) di wilayah Kec Jekulo jelang bulan Ramadhan, Sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah puasa".
“Untuk penjual miras dihimbau untuk tidak lagi berjualan miras karena jelas sudah ada UU Perdanya tentang menjual minuman beralkohol / miras dan seperti diketahui sudah ada yang disidangkan dengan hasil denda sejumlah uang serta hukuman”. Imbuhnya. (dok Res Kudus)
0 komentar: