Senin, Mei 01, 2017

Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Rembang

dok. Res Rembang
Muriapos.com - Rembang, Unit Reskrim Polsek Pamotan dan Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Rembang mengamankan S (34 tahun) warga Ds Sunbangrejo Rt 07 Rw 02 Kec Pamotan Kab Rembang. (29 April 2017 pukul 04.00 wib.)

Tersangka merupakan pelaku pencurian motor yang melakukan aksinya pada hari Senin 19 Desember 2016 silam, di tanah tegalan turut tanah Ds Geger Simo Kec Pamotan Kab Rembang.

Kapolsek Pamotan Polres Rembang Kompol Kisworo memebenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah menjadi TO. Dan dari hasil penyelidikan yang melibatkan team opsnal Sat Reskrim Polres Rembang pelaku dapat diamankan besama barang buktinya. Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu dengan merusak kabel kunci kontak.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu:

  • 1 (satu) unit Spm Honda Supra NF100 warna hitam tahun 2001 No. Pol : K-4932-LD, No. Rangka : MH1KEV3121K047221, Nomor Mesin : KEV3E1047430.
  • 1 bilah sabit yang digunakan untuk memotong kabel kunci kontak, dan untuk menghidupkan mesin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang menjalani proses hukum dan penanganan perkara di unit reskrim Polsek Pamotan dan Pelaku diamankan di rutan Polres Rembang. (rr)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: