MuriaPos.Com - Blora, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil membekuk seorang DPO kasus narkoba di rumahnya di Desa Sambongrejo RT. 01/RW. 01 Kelurahan Karangboyo Kec Cepu, Kab. Blora sekira pukul 17.30 WIB Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017.
DP alias Ngganyek langsung berupaya kabur setelah tau polisi menggeledah rumahnya tersebut.
![]() |
Sat Res Narkoba Polres Blora Bekuk Seorang DPO (dok Res Blora) |
Dirinya berupaya lari lewat pintu dapur rumahnya, lalu melompat tembok dan alangkah apesnya dirinya berhasil disergap anggota Sat Res Narkoba.
Kemudian Tim Cobra Polres Blora tersebut melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ini antara lain, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih. 1 (satu) buah pirek kaca yang sudah digunakan. 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Blora. Kapolres Blora AKBP Surisman S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan menjelaskan bahwa, "upaya penangkapan tersangka DP alias Ngganyek, bermula dari informasi bahwa seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dwi purwanto Als. Ngganyek berada di wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“DPO Dwi Purwanto sudah cukup lama kami intai dan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa DPO berada di rumahnya kami langsung melakukan lidik”. Ungkap AKP Suparlan, Jumat (19/05/17).
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus jaringan narkoba”. Pungkas AKP Suparlan Kasat narkoba Polres Blora. (RB)
0 komentar: