![]() |
barang bukti, dok Res Blora |
MuriaPos.Com - Blora, Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora membekuk seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong, kemarin malam hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas saat kepergok melayani pembeli togel dirumahnya.
Dirumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, handphone serta sejumlah uang ratusan ribu yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal ini. Tersangka yang berhasil diringkus adalah atas nama DS (38) alamat Jln. Cimanuk no 09 RT.05 / RW.03 Kelurahan Kedung Jenar Kec / Kabupaten Blora.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 393 ribu rupiah. Usai tertangkap basah, pelaku yang bekerja wiraswasta ini digelandang ke Mapolres Blora untuk dilakukan penyidikan.
Pelaku mengaku menjual togel untuk menambah penghasilan karena pekerjaan sehari-hari tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. “Penghasilan saya tidak menentu, jadi ya coba-coba ikutan jual togel, untuk dapat tambahan uang,” kata pelaku saat diperiksa petugas.
Kapolres Blora, AKBP Surisman S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di Kelurahan Kedungjenar, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan.” ujarnya, Minggu (20/05/2017).
Dia berharap masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. “Judi dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami tidak segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polres Blora dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Humas Res Blora)
0 komentar: