Kamis, Juni 01, 2017

Gandeng Polres Blora, Perhutani Gagalkan Upaya Penyelundupan Kayu Jati Ilegal

MuriaPos.Com - Blora, Anggota Polsek Jiken Polres Blora bersama Perhutani Blora, mengamankan 1 unit mobil Dhaihatsu Zebra warna Silver nomor polisi AD-8636-PE yang bermuatan kayu olahan Jati bentuk papan sebanyak 17 lembar dengan.ukuran : 200 Cm x 25 Cm x 3 Cm, dengan Volume : 0,2250 M3. 

Penangkapan terjadi di Jalan Pos PHH Cabak, Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (1/6/17).

Polres Blora juga mengamankan pemilik kayu jati olahan tersbut, yakni P (36 tahun) warga Desa Genjahan Kecamatan Jiken Blora.

dok Res Blora
Kapolres Blora, AKBP Surisman, S.I.k, M.H melalui Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H mengatakan, "selain mengamankan 1 unit mobil, anak buahnya juga menciduk 1 pelaku pemilik kayu olahan tersebut. Yakni P, 36 Tahun, Islam, tani, alamat : Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora".

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas perhutani Moyong (37) mendapat informasi dari adanya mobil bemuatan kayu illegal. Kemudian dirinya memberitahu ke dua (2) rekannya yakni  Eko Prasetyo dan Surono kemudian diteruskan laporan ke Polsek Jiken. Mendapati adanya laporan anggota Polsek Jiken langsung bergegas untuk bersama perhutani melakukan penghadangan.

Setelah beberapa lama menunggu kemudian tersangka dengan KBM dan barang bukti tersebut lewat dijalan dari Desa Nglebur menuju Cabak. Petugas gabungan langsung memberhentikan KBM yang dicurigai tersebut di Pos PHH Cabak dan dilakukan pengecekan. 

Ternyata benar di dalam Mobil Daihatsu Zebra tersebut berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan surat keterangan sah hasil hutan lengkap.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. (rb)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: