Rabu, Juni 28, 2017

Kesal Hutang Tak Dibayar, Pria Asal Blora Ini Hantam Temannya Dengan Gelas

MuriaPos.Com - Blora, Penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan memakai gelas kaca, yang berlatar belakang hutang piutang, Jum’at tanggal 23 Juni 2017 sekitar pukul 20.30 WIB lalu. 

Hal tersebut berawal sewaktu korban HW (27), diwarung milik Legiyo turut Dukuh Talkidang Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bertemu dengan tersangka L (25), dan membicarakan masalah hutang HW sebesar Rp.4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ).

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, L mengajak HW ke rumah Suyadin ketua RT setempat, untuk membicarakan permasalahan hutang piutangnya tersebut dan HW mengiyakan dengan membawa 2 (dua) buah gelas yang berisi es dari warung.

Sesampainya didalam rumah Suyadin (Ketua RT). Tersangka bertanya kepada Korban, kapan sanggup membayar hutangnya tersebut kepadanya? 

dok Res Blora
Kemudian korban menjawab dengan meminta waktu dan menjanjikan akan membayar utangnya tersebut setelah lebaran.

Akan tetapi tersangka, tidak puas terhadap jawaban dari korban, lalu pelaku mengambil 2 (dua) buah gelas yang berisi es secara beruntun memukulkannya ke korban sehingga mengenai bagian atas kepala, mengakibatkan korban mengalami luka robek berdarah dan memar.

Selanjutnya korban memeriksakan lukanya akibat pemukulan ke Puskesmas Randublatung. Dan keesokan harinya, Sabtu tanggal 24 Juni 2017 pukul 11.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung.

Dengan barang bukti, pecahan gelas kaca (dari dua buah gelas), Satu buah kaos korban ada bercak darah dan saksi T (50) warga, Dukuh Talkidang, RT. 08/RW. 01 Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung serta Pak RT, Suyadin (40) yang berada ditempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapati adanya laporan penganiayaan akibat utang-piyutang, anggota saya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka yang saat itu masih dirumah.” Ujar Kapolsek AKP Selamet Riyanto, S.H, Rabu (28/06/17).

Untuk saat ini tersangka masih diperiksa dan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek randublatung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil introgasi ternyata tersangka (Lasmin) kesal terhadap korban (Heri Wijayanto) yang berutang kepadanya. Karena setiap kali ditagih selalu menghindar dan beralasan terus menerus, tanpa disadari karena emosi dirinya langsung memukul kepala korban dengan gelas kaca.

“Dalam kejadian ini tersangka melanggar pasal 351 KUHP dengan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Jalas AKP Selamet Riyanto, S.H Kapolsek Randublatung, Polres Blora. (rb)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: