
Kegiatan penghentian pertunjukan musik dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Dukuhseti Aiptu Bambang Suprapto bersama gabungan fungsi di Polsek Gunungwungkal.
Sebelum dangdut dihentikan, pihak penyelenggara dangdut diberikan penjelasan tentang larangan kegiatan dangdut sampai dengan H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri/lebaran.
“Pihak penyelenggara menerima penjelasan dari personel Polsek Dukuhseti dan mengakui kesalahanya serta meminta maaf telah menyelenggarakan dangdut tanpa izin serta meminta maaf kepada Petugas Polsek Dukuhseti,” jelas Aiptu Bambang Suprapto.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo SH mengatakan bahwa telah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya hiburan musik Dangdut, selanjutnya Anggota Polsek Dukuhseti langsung mendatangi lokasi hiburan musik Dangdut dan menyampaikan kepada ketua panitia supaya hiburan musik Dangdut dihentikan. (rp)
0 komentar: