Senin, Juli 31, 2017

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Kudus Bekuk Pelaku Curanmor

Muriapos.com - Kudus, Unit Reskrim Polsek Mejobo Polres Kudus tak membutuhkan waktu lama untuk ungkap kasus pencurian dengan pemberatan hasil ranmor. Pelaku berhasil diamankan di sekitaran taman Tanggulangin Jati Kudus. Sabtu (29/7) sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku diketahui identitas berinisial  NP (16) warga Kecamatan Jekulo Kab Kudus ditangkap petugas saat sedang nongkrong di taman Tanggulangin Jati Kudus.

Kejadian  bermula waktu hari jumat, (21/7) sekira pukul 14.00 Wib, saat korban Moh Safik (25) warga Desa Hadipolo Rt 01/04 Kec Jekulo Kab. Kudus bersama temannya bermaksud melihat hiburan dangdut di Desa Kesambi Mejobo Kab Kudus. Sesampai di lokasi hiburan korban memarkir kendaraannya dihalaman rumah Satiah tanpa di kunci stang. selanjutnya sekira pukul 16.00 wib korban bersama temannya bermaksut untuk pulang, sesampai diparkiran montor sudah tidak ada/hilang. 

Ciri-ciri spm yaitu Kawasaki ninja RR warna merah tahun 2014 no pol K -3181-UG ,no ka MH4KR150PEK69588 no sin:KR150KEPE0380, STNK atas nama Muh Irfanto. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Mejobo.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Mejobo lansung melaksanakan penyelidikan. Setelah di lakukan penyelidikan sepeda motor kawasaki ninja RR warna merah di temukan di Desa Rendole Kab Pati dan dari keterangan yang menguasai sepeda motor mereka mengatakan hanya dititipi oleh temanya warga hadipolo kudus yang bernama NP (pelaku). 

Dari keterangan teraebut,anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH melalui Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto membenarkan bahwa anggota Polsek Mejobo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NP (16) warga Jekulo yang telah melakukan pencurian montor di Desa Kesambi Mejobo. (rk)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: