Muriapos.com - Kudus, Seorang warga Desa Banget Kecamatan Kaliwungu Kudus berinisial MST tertangkap tangan tengah melakukan transaksi judi togel, dan tak berkutik saat dicokok Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Kaliwungu Polres Kudus. Selasa (25/7) jam 22.00 Wib.
Kapolsek Kaliwungu AKP Dwi Jati Usodo SH dalam rilis resminya membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MST (32), warga Desa Banget Kecamatan Kaliwungu. Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi judi togel.
![]() |
dok Humas Res Kudus |
“Pelaku melakukan transaksi judi togel dengan cara menerima tombokan dari orang lain melalui SMS,” terang AKP Dwi Jati Usodo SH.
Kronologi penangkapan pada awalnya anggota Satreskrim Polsek Kaliwungu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banget Kecamatan Kaliwungu, tepatnya di sebuah warung makan milik salah seorang warga, sering dipergunakan sebagai tempat transaksi judi togel. Setelah mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan pengecekan. Benar saja, didapati pelaku sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel Hongkong.
“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 295 000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sebuah HP (Hand Phone) merk Polytron warna putih dan 10 (sepuluh) lembar kertas rekapan, yang dipergunakan pelaku untuk melaksanakan transaksi judi togel.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Disebutkan bahwa barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kab. Kudus, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Polres Kudus, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres Kudus.
“Kudus harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” tegas AKP Sumbar Priyono. (HMK)
0 komentar: