![]() |
Ketahuan Saat Bertransaksi, Pembeli dan Pengepul Togel Ditangkap Polisi / dok Res Kudus |
Kapolsek Gebog Polres Kudus, AKP Muhaimin mengatakan, penangkapan RS dan ST dilakukan Jumat (25/8) pukul 22.00 wib di rumah pengepul RS.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi, setelah dilakukan pemeriksaan di handphone milik pelaku RS terdapat sms pesanan angka tebakan yang disertai nominal uang taruhan judi jenis togel”. Tegas Kapolsek Gebog
Penangkapan RS dan ST dilakukan berkat kerja sama dan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas judi.
Selain menangkap kedua pelaku, anggota Polsek Gebog juga mengamankan sejumlah barang bukti saat berada di TKP diantaranya 1 (satu) HP merk Nokia Type 2323c warna hitam silver, 1 (satu) HP merk Nokia Type 105 warna hitam, 1 (satu) kertas rekapan hasil pasangan judi togel dan Uang tunai sebesar Rp 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gebog untuk proses hukum selanjutnya. (RK)
0 komentar: