![]() |
dok. Humas Polres Kudus |
Dalam razia tersebut, satu persatu kamar diperiksa petugas untuk mencari penghuninya yang diduga melakukan perbuatan terlarang. Hasilnya personil Polsek Kudus berhasil mengamankan 1 ( satu) pasangan bukan suami istri. Pasangan yang berinisial AS (21) warga Ds Medini Kec Undaan Kudus dan RH (28) warga Ds Sumberejo Kab Rembang terpergok petugas berduaan di dalam satu kamar kost.
“Ini merupakan langkah kami untuk menekan penyakit masyarakat dan menciptakan situasi yang kundusif dilingkungan rumah kost. Jangan sampai tempat-tempat kost ini menjadi ajang prostitusi terselubung.” Tegas Iptu Hartono. Selanjutnya pasangan tersebut dibawa ke Mapolsek Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (resKudus)
0 komentar: