![]() |
dok Humas Res Kudus |
Kasus curanmor yang dialami warga Desa Payaman Kec Mejobo Kabupaten Kudus, terjadi pada september silam, (21/9/2017) saat motornya saat itu diparkir di halaman warnet.
“Pelaku berinisial WI (24), seorang penjaga warnet yang tinggal di Desa Ngembal Kulon Jati Kudus,” ujar Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono, Senin (9/10/2017).
Kronologis kejadian bermula saat korban sedang bermain di warnet, korban memakirkan montornya Honda Vario 125 cc di halaman parkir warnet Devanda dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib korban selesai bermain di warnet dan mau pulang. Setelah keluar dari warnet, korban melihat montornya yang diparkir tidak ada (hilang).
Usai main game online, korban kemudian keluar dari warnet. Korban kaget motornya sudah raib. “Kemudian korban bersama dengan warga sekitar warnet melapor ke Polres Kudus. Korban sudah mencuriga terhadap pelaku,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengerucut pada identitas pelaku.
“Saat polisi menuju ke kediaman pelaku, ditemukan motor di dalamnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ranmor diamankan dan ke Polres Kudus,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dok Humas Polres Kudus)
0 komentar: