MuriaPos.Com - Blora, S (30 th) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora membayar seorang pekerja seks komersial/PSK menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar.
Akhirnya, dia pun harus rela mendekam di Ruang tahanan Polres Blora setelah menikmati kepuasan sesaat.
Terbongkarnya peredaran Upal itu, bermula saat S mengendarai motor, sekitar pukul 02.00 Wib datang ke lokalisasi Sumber Agung Cepu. Ditempat pelacuran itu, S langsung menuju ke salah satu wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda. Sunardi meminta pada salah satu PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu. "Tanpa curiga uang palasu itu diterima dan memberikannya minuman.
Selanjutnya S alias berok mengajak salah satu PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar uang sebesar 300 ribu rupiah. Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu darinya.
Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu. Merasa tidak terima PSK tersebut melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas S.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Cepu langsung menghubungi Satreskrim Polres Blora untuk minta Back up dalam usaha mencari pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan, Berawal dari laporan PSK tersebut polisi berhasil membekuk S dirumahnya tanpa perlawanan pada hari Selasa (10/10/2017).
Saat diperiksa Satreskrim Polres Blora, S mengaku uang palsu yang dipakai membayar PSK berasal dari temannya sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara, saat mereka bertemu di Jepara.
Dirinya mengaku tahu dan sadar bahwa uang yang digunakan membayar wanita penghibur adalah palsu. Ia nekat memakainya untuk "jajan" lantaran tak memiliki uang. "Saya sengaja membayar PSK dengan uang palsu karena tak punya uang asli untuk membayar," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blora. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar disita sebagai barang bukti," ungkap AKP Herry Dwi.
(dok humas Polres Blora)
0 komentar: