Disanksi Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Menangis
Jakarta, 4 September 2025 — Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, dijatuhi hukuman berat berupa mutasi dengan sifat demosi selama tujuh tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Majelis KKEP menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etika dan tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar majelis KKEP dalam persidangan, Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir rantis Brimob saat peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025) malam. Dalam persidangan etik tersebut, Rohmat tampak tidak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis demosi dibacakan.
Dengan putusan ini, Rohmat tetap berstatus sebagai anggota Polri, namun mengalami penurunan jabatan dan karier selama masa tujuh tahun ke depan.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dianggap mencoreng wajah institusi Polri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa putusan KKEP merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran anggota.
#viral #fyp #jangkauanluas #brimob #ojol
Jakarta, 4 September 2025 — Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, dijatuhi hukuman berat berupa mutasi dengan sifat demosi selama tujuh tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Majelis KKEP menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etika dan tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar majelis KKEP dalam persidangan, Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir rantis Brimob saat peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025) malam. Dalam persidangan etik tersebut, Rohmat tampak tidak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis demosi dibacakan.
Dengan putusan ini, Rohmat tetap berstatus sebagai anggota Polri, namun mengalami penurunan jabatan dan karier selama masa tujuh tahun ke depan.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dianggap mencoreng wajah institusi Polri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa putusan KKEP merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran anggota.
#viral #fyp #jangkauanluas #brimob #ojol
0 komentar: