๐๐๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฟ ๐๐ฎ๐๐ฒ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด ๐๐ฝ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐๐ฎ๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐น๐ผ๐น๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ฒ๐๐ฎ ๐ฅ๐ฝ7,9 ๐ง๐ฟ๐ถ๐น๐ถ๐๐ป
Magelang, 22 September 2025 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul di sejumlah daerah.
"Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," kata Luthfi seusai mengikuti acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa, tidak hanya kepala desa, agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
"Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Luthfi berharap, pendampingan hukum ini mampu menekan potensi penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
"Setiap rupiah dana desa harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Jangan sampai bocor untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
#virals #fyp #jangkauansemuaorang
Magelang, 22 September 2025 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul di sejumlah daerah.
"Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," kata Luthfi seusai mengikuti acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa, tidak hanya kepala desa, agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
"Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Luthfi berharap, pendampingan hukum ini mampu menekan potensi penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
"Setiap rupiah dana desa harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Jangan sampai bocor untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
#virals #fyp #jangkauansemuaorang
0 komentar: