Warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria di area persawahan pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui adalah S (42), warga Desa Warugunung, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Diduga korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar, pada hari Minggu siang Unit Reskrim Polsek Margorejo menerima laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di area persawahan. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP," ujarnya.
Menurut AKP Dwi Kristiawan, korban pertama kali ditemukan oleh pemilik sawah, Subari (59), bersama anaknya Danang Prayogo (21). "Saat itu saksi hendak menyemprot tanaman padinya, namun mendapati ada seorang pria tergeletak tidak bernyawa di areal persawahan miliknya. Temuan tersebut segera dilaporkan ke warga sekitar lalu diteruskan ke Polsek," jelasnya.
Saksi Subari menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika melihat korban tergeletak. "Saya datang ke sawah bersama anak saya, awalnya mau nyemprot padi. Ternyata sudah ada orang jatuh di situ dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu saya panggil warga lain dan lapor ke polisi," kata Subari saat dimintai keterangan.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter ditemukan sejumlah luka bakar pada tubuh korban. "Ada luka bakar pada bagian dahi, tangan, paha hingga kaki korban, yang diduga kuat akibat aliran listrik jebakan tikus," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa rangkaian kabel listrik yang terhubung ke lahan sawah milik Subari. "Kami amankan barang bukti berupa kabel dan instalasi jebakan tikus yang terpasang di persawahan. Barang bukti ini digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Dwi Kristiawan menyampaikan pihak keluarga korban, menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. "Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik di sawah. "Kami mengingatkan warga bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi hama, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Ke depan kami harap warga memilih cara lain yang lebih aman," tandasnya.
(Humas Resta Pati)
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar, pada hari Minggu siang Unit Reskrim Polsek Margorejo menerima laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di area persawahan. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP," ujarnya.
Menurut AKP Dwi Kristiawan, korban pertama kali ditemukan oleh pemilik sawah, Subari (59), bersama anaknya Danang Prayogo (21). "Saat itu saksi hendak menyemprot tanaman padinya, namun mendapati ada seorang pria tergeletak tidak bernyawa di areal persawahan miliknya. Temuan tersebut segera dilaporkan ke warga sekitar lalu diteruskan ke Polsek," jelasnya.
Saksi Subari menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika melihat korban tergeletak. "Saya datang ke sawah bersama anak saya, awalnya mau nyemprot padi. Ternyata sudah ada orang jatuh di situ dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu saya panggil warga lain dan lapor ke polisi," kata Subari saat dimintai keterangan.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter ditemukan sejumlah luka bakar pada tubuh korban. "Ada luka bakar pada bagian dahi, tangan, paha hingga kaki korban, yang diduga kuat akibat aliran listrik jebakan tikus," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa rangkaian kabel listrik yang terhubung ke lahan sawah milik Subari. "Kami amankan barang bukti berupa kabel dan instalasi jebakan tikus yang terpasang di persawahan. Barang bukti ini digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Dwi Kristiawan menyampaikan pihak keluarga korban, menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. "Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik di sawah. "Kami mengingatkan warga bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi hama, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Ke depan kami harap warga memilih cara lain yang lebih aman," tandasnya.
(Humas Resta Pati)
0 komentar: