Kamis, September 11, 2025

TNI Tak Punya Legal Standing, DPR Minta Rencana Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

TNI Tak Punya Legal Standing, DPR Minta Rencana Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

Polemik rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai langkah tersebut tidak tepat secara hukum dan sebaiknya tidak perlu dilanjutkan.


Menurut Abdullah, TNI tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu merujuk pada UUD 1945, UU TNI, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.


"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, UU TNI, dan putusan MK," tegas Abdullah, Kamis (11/9/2025).


Konsultasi TNI ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama jajaran perwira tinggi TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.


Ferry, yang dikenal sebagai mantan PNS Kementerian Keuangan, kini aktif sebagai Youtuber dan CEO Malaka Project. Belakangan ia kerap tampil di publik menyuarakan "17+8 Tuntutan Rakyat" dalam unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025.


Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan kasus tersebut. Sesuai putusan MK, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu yang merasa dirugikan, bukan institusi, korporasi, atau jabatan.


Risiko Bagi Demokrasi

Abdullah menilai, selain tidak memiliki dasar hukum, rencana pelaporan ini justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia khawatir langkah tersebut membuat masyarakat sipil takut dalam menyampaikan pendapat.


"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Itu mekanisme penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," tegas legislator dari Dapil Jateng VI itu.


Ia pun mendorong agar TNI tetap memegang teguh profesionalisme dengan menghormati supremasi sipil, menjunjung hak asasi manusia, serta berpegang pada jati diri bangsa.


"Ini penting agar TNI tetap menjadi institusi yang kokoh sekaligus dipercaya rakyat," pungkasnya.




SHARE THIS

Author:

0 komentar: