Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
NASIONAL, PNETWORK
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS), bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo," ujar Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua meliputi mantan Menpora Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT," ungkap Asep.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Asep.
NASIONAL, PNETWORK
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS), bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo," ujar Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua meliputi mantan Menpora Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT," ungkap Asep.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Asep.
0 komentar: