Rabu, Februari 18, 2026

Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal





Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

PATI, 18 Februari 2026 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penertiban reklame dan baliho tidak berizin di wilayah Kabupaten Pati. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan wajah kota yang tertib, bersih, dan tertata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional di Kota Bogor, sekaligus tindak lanjut instruksi Plt. Bupati Pati. Penertiban dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

"Melaksanakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam RAKORNAS di Kota Bogor yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia bahwasanya untuk melaksanakan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagaimana arahan dari Bapak Plt. Bupati Pati, kami bersama dinas-dinas terkait melaksanakan penertiban reklame, baliho, yang ada di wilayah Kabupaten Pati," kata Tri Wijanarko.

Ia menambahkan, penertiban tersebut dimaksudkan agar wilayah Kabupaten Pati bersih dari reklame dan baliho yang tidak berizin. Upaya serupa juga telah dilakukan di berbagai daerah lain di Indonesia, sehingga diharapkan tercipta keindahan dan kerapian lingkungan secara merata.

"Hal itu dimaksudkan supaya wilayah Kabupaten Pati bersih dari reklame dan baliho yang tidak berizin. Hal itu juga sudah dilaksanakan di kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia sehingga harapannya tercipta keindahan, kerapian di wilayah masing-masing," ujarnya.

SHARE THIS

Author:

0 komentar: