Senin, April 17, 2017

Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Kaliwungu Kudus

Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Kaliwungu Kudus
Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Kaliwungu Kudus
Muriapos.com - Kudus, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu Polres Kudus, meringkus dua orang pelaku judi togel atau judi kupon putih. (15/4)

“Kedua pelaku judi togel itu kami ringkus berserta barang bukti kejahatan mereka masing-masing,”
kata Kapolsek Kaliwungu AKP Sardi

AKP Sardi menambahkan, kedua pelaku judi itu ditangkap atas informasi masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel di salah satu warung di Desa Papringan Rt 07 Rw 02 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

Pelaku yang ditangkap berinisial KS (43) warga Ds Papringan Rt 07 Rw 02 Kec Kaliwungu Kab Kudus dan KR (48) warga Ds Papringan Rt 05 Rw 02 Kec Kaliwungu  Kab Kudus.

Kedua pelaku KS dan KR ditangkap pada saat sedang transaksi judi togel diwarung kopi milik KS. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Uang tunai Rp. 300.000,-, 2 ( dua ) buah hp merk Nokia model 206 warna biru dan hp merk Motorolla warna hitam, 1 ( satu ) buku tulis yang bertuliskan angka2 pasangan taruhan dan besar taruhan, dan 2 ( dua ) lembar kertas sobekan berisi angka pasangan taruhan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kaliwungu Kudus, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan diancam hukuman di atas lima tahun. (tri)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: