![]() |
Kudus Semarak, Tanpa Hoax |
Muriapos.com - Kudus, Banyaknya konten negatif yang berisi permusuhan, fitnah, hasut, dan hoax atau berita bohong, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) bersama Forkopinda Kabupaten Kudus menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi "Masyarakat Anti Hoax", di kawasan car free day (CFD) Alun-alun simpang tujuh Kudus, Minggu (16/1) pagi.
Acara sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti Hoax disaksikan ribuan masyarakat Kabupaten Kudus yang sedang melaksanakan Car Free Day.
Ketua PWI Saiful Anas menyampaikan, "kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli dan bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial".
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada di tengah-tengah acara Car Free Day bahwa, "Deklarasi ini merupakan bagian dari program memerangi dan membersihkan media sosial dari informasi hoax, fitnah, maupun yang bersifat hasutan. Karena penyebaran berita-berita hoax ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional".
Acara sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti Hoax disaksikan ribuan masyarakat Kabupaten Kudus yang sedang melaksanakan Car Free Day.
Ketua PWI Saiful Anas menyampaikan, "kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli dan bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial".
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada di tengah-tengah acara Car Free Day bahwa, "Deklarasi ini merupakan bagian dari program memerangi dan membersihkan media sosial dari informasi hoax, fitnah, maupun yang bersifat hasutan. Karena penyebaran berita-berita hoax ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional".
"Disamping itu juga pemerintah sudah mengatur tentang pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Maka dari itu Kapolres Kudus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan berita di media sosial yang belum terbukti kebenarannya. “Jangan asal share saja karena kita bisa menjadi bagian dari penyebar berita hoax,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling Alun-alun Simpang 7 Kab Kudus sambil mengajak masyarakat untuk menyatakan perang terhadap berita Hoax/bohong dan diakhiri dengan tanda tangan. (trib)
Kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling Alun-alun Simpang 7 Kab Kudus sambil mengajak masyarakat untuk menyatakan perang terhadap berita Hoax/bohong dan diakhiri dengan tanda tangan. (trib)
0 komentar: