Selasa, Juni 27, 2017

Polres Jepara Bekuk Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Rumah Sakit

MuriaPos.Com - Jepara, Spesialis pencurian telepon genggam di rumah sakit  SF (19) warga Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji kabupaten Jepara, berhasil diringkus Polsek Jepara Kota Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK saat konferensi pers di teras kantor Reskrim Polres Jepara, Rabu (21-06-2017) menuturkan, "tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan usai melakukan pencurian di RSU Kartini pada Senin (19-6-2017). Aksi tersangka juga sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah sakit. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 handphone curian dan 1 buah televisi".

Modus pelaku dengan menyamar sebagai keluarga pasien, saat orang - orang lengahm pelaku beraksi dengan menggondol handphone milik korban.

“Jadi modusnya adalah, tersangka menyamar sebagai keluarga pasien. Saat orang-orang yang menunggu keluarganya beristirahat mulai malam sampai pagi hari, tersangka beraksi dengan masuk ke ruangan pasien dan mengambil handphone milik orang yang tertidur,” jelasnya.

dok res jepara
Dari penuturan SF, tak hanya handphone, pelaku juga mengambil dompet maupun tas milik keluarga pasien yang lengah atau sedang beristirahat. Setelah berhasil menggondol tas atau dompet, uangnya diambil sedangkan isi tas atau dompet yang lainnya dibuang begitu saja oleh pelaku.

Dari hasil intrograsi, Yudianto menambahkan, tak hanya di RSU Kartini dan RSI Sultan Hadlirin saja tersangka melancarkan aksinya. Pemuda yang setiap harinya menganggur itu juga mencuri barang-barang elektronik penunggu pasien di rumah sakit di Kabupaten Kudus dan Demak.

“Barang – barang hasil curian biasanya tersangka jual di lapak online via facebook yang dikelolanya sendiri dengan harga yang relatif lebih murah dari harga pasaran,” tambahnya.

Atas tindakan tersangka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rj)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: