Muriapos.com - Blora, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Polda Jateng berhasil menangkap tiga orang penjual jamu yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal tanpa dilengkapi label Departemen Kesehatan dan BPOM.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengatakan, “Kami tangkap ketiga pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti ketiga pelaku menjual obat illegal di warung tempatnya menjual jamu,”.
![]() |
dok Res Blora |
Kasat narkoba menambahkan, "saat dilakukan penyelidikan Kamis sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku sedang terbukti menjual jamu di warung depan rumahnya. Ketiga pelaku penjual jamu illegal tersebut bernama, M (56), alamat Jl. Mr. Iskandar Kelurahan Jetis Kec/Kab. Blora, ES (46) alamat Desa Brumbung Kec. Jepon, Kab. Blora dan RH (54) alamat Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora".
“Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku kami tangkap setelah anggota melakukan penyamaran dengan membeli jamu di warungnya.” Ujar AKP Suparlan, Jumat (14/7/17).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Blora untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pengembangan kasus dan proses hukum,” tuturnya.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rb)
0 komentar: