Sabtu, Agustus 26, 2017

107 Botol Miras Diamankan Polres Rembang dalam Operasi Pekat

dok Res Rembang
MuriaPos.Com - Rembang, Tim Opsnal  Sat resnarkoba Polres Rembang berhasil mengamankan 107 botol minuman keras (Miras) berbagai merk , dalam gelaran operasi pekat berkelanjutan di wilayah Hukum Polres Rembang mulai hari Rabu dan Kamis (23- 24/8/2017).

Berawal informasi dari masyarakat bahwa, di rumah ketiga  terlapor diantaranya   L ( Alm ), Alamat : Ds. Pandean Rt 03 Rw 03 kec./ kab. Rembang (depan BRI ), terlapor W, Ds. Pandean rt 02 rw 03 kec./ kab. Rembang, terlapor  J,63 Tahun, Islam, Swasta alamat / TKP Desa Pulo Rt 04/03 Kec Rembang Kab Rembang,  diduga menjual miras dan konsumennya adalah warga sekitar dan tetangga desa.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sugito, S Sos mengimbau dan mengajak  pemilik warung untuk tidak menjual miras  untuk menciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melaksanakan operesi petugas mengamankan  mengamankan 107 botol minuman keras (Miras) berbagai merk diantaranya  :  4 ( empat ) botol besar minuman merk "Anggur kolesom cap orang tua" dengan kadar alkohol 19,7%, 4 ( empat ) botol minuman beralkohol merk "Kilin", 5 ( lima ) botol minuman beralkohol merk "anggur merah", 1 ( satu ) kardus berisi 12 ( duabelas ) botol miras jenis "Kilin", 2 ( dua ) kardus berisi 24 ( duapuluh empat) botol miras jenis "anggur kolesom", 2 ( dua ) kardus berisi 24 ( duapuluh empat) botol miras jenis "anggur merah", 34 ( tiga puluh empat ) botol arak kilin. Selanjutnya terlapor diberikan pembinaan dan  Barang Bukti  miras diamankan ke Polres Rembang. (res rembang)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: