![]() |
Distanpangan Kudus Pantau Peredaran Obat Hewan |
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Kudus, Catur Sulistiyanto S.Sos MM, melalui Kasi Produksi dan Kesehatan Hewan, Sidi Pramono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai upaya untuk mengantisipasi para peternak Kudus dari pemakaian obat ilegal.
“Sesuai aturan, obat untuk hewan ternak teregistrasi di Kementrian Pertanian RI dan tercantum expired date-nya. Nah sekarang beredar obat-obatan yang tidak terdaftar di kementerian. Ya biarpun istilahnya obat herbal harus terdaftar, jadi nanti ada pertanggungjawaban apabila terjadi sesuatu. Ini ada kaitan dengan kandungan dan dosis ,” kata Sidi Pramono.
Tim ini memantau 5 lokasi tempat penjualan obat-obatan untuk hewan ternak. Yakni di kawasan Johar, Menara dan pasar hewan. Sedangkan sasaran yang diperiksa yaitu jenis obat antibiotik, kolera ternak, obat cacing dan pencernaan.
“Kami disini sifatnya hanya melakukan pembinaan dan himbauan. Tidak melakukan penertiban atau memberikan sanksi ,” tukasnya.
Pada setiap pemilik atau penjual obat hewan ternak, Sidi Pramono menjelaskan tentang pentingnya bahwa obat-obatan harus terregistrasi di kementerian dan mengantongi izin BPM SOH ( Balai Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan). Sebab kalau tidak terdaftar registernya maka tidak diketahui kandungan isinya. Sehingga manfaat pada hewan ternak menjadi jelas.
Register dari kementerian Pertanian ini berlaku selama 10 tahun di setiap obat. Nah, berdasarkan hal ini, pihaknya memberikan himbauan agar para pemilik toko tidak menerima obat dengan masa batas akhir register 2018.
“Ini juga demi kebaikan para pemilik toko dan penjual obat hewan ternak. Dengan mepetnya expired date maka masa simpan menjadi pendek. Kalau sudah kedaluarsa otomatis tidak boleh dijual. Lebih baik menjual barang dengan masa register dan E.D-nya masih lama”, tuturnya.
“Kami himbau pada masyarakat juga untuk berhati-hati dalam memakai obat-obatan pada hewan ternaknya. Terutama bagi pemilik hewan peliharaan atau penghobi kan biasa membeli melalui online, sebaiknya ditanyakan dulu terdaftar tidaknya obat tersebut di kementerian”, pesannya.
Kunjungan tim ini disambut gembira para pemilik toko. Sebab mereka memang memerlukan pembinaan dan pemberitahuan perkembangan tentang obat-obatan hewan ternak.
“Kita senang dapat pembinaan seperti ini. Karena menjadi tahu kalau obat harus ada register dari kementerian dan berlaku hanya 10 tahun. Sebelumnya kita hanya melihat Expired date-nya saja. Selain itu juga bisa menjaga stok agar tidak banyak yang registernya tahun 2018 dan kedepan akan berhati-hati bila ada sales yang mengirimkan barang”, ucap Nyoman Agung, pemilik toko Johar PS. (dpk)
0 komentar: