Minggu, Agustus 06, 2017

Sat Res Narkoba Polres Blora, Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Muriapos.com - Blora, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora dibawah pimpinan AKP Soeparlan berhasil meringkus dua pengedar narkoba dalam satu hari. Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda, dan dengan barang bukti narkoba jenis yang berbeda pula. Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka yang siap edar di amankan Polisi.

Berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasannya, jajaran Polres Blora berhasil membekuk pengedarnya. Mendapat informasi tersebut petugas menguntuit dan melakukan pengintaian terhadapnya yang telah jadi target oprasi tersebut.

dok res Blora
Penangkapan pertama dilakukan hari Rabu kemarin, sekitar pukul 15. 45 WIB, di Jln. Randublatung – Doplang sekitar perlintasan kereta api turut Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung, Blora. Pelaku berinisial DS (44), almt Dukuh Pulo, Desa Pilang Kec. Randublatung Kab. Blora. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti :

Dua paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik dan dimasukan ke dalam amplop warna putih.
Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu ripiah), 1  (satu) unit Sepeda motor.

DS diduga menjadi perantara jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone.

“Diduga menjadi perantara jual beli / memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan cara mengantar bila ada yang membeli dengan cara janjian melalui handphone,” ujar AKP Soeparlan Kasat Narkoba Polres Blora, Jumat (04/8/2017).

Diwaktu yang berdekatan, tersangka lain TW (43) ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB, di warung sebelah selatan jembatan gabus yang beralamat di Jln. Mr Iskandar, turut Kel. Mlangsen Kecamatan Blora. Dengan barang bukti yakni :

  • 2 (dua) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukan kedalam amplop warna putih.
  • uang sejumlah 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).
  • 1 buah HP.
  • 1 unit motor.

Modus yang dilakukan pun sama, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini mengedarkan sabu dengan membuat janji kepada si pembeli lewat handphone.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan membenarkan penangkapa terhadap dua pengedar narkoba tersebut. Saat ini, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama yakni sebagai kurir narkoba. Keduanya kita amankan dari waktu yang bersamaan. Keduaya merupakan target operasi kita,” terangnya.

Sesuai dengan salah satu tujuan programnya, Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H ditempat berbeda, memberikan apreasiasi atas kinerja serius Sat Res Narkoba Polres Blora dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.

Kedua tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut. Diakuinya, aksi nekatnya itu terpaksa dilakukan lantaran demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena dengan keuntungan yang menjanjikan mereka tergiur.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegas AKP Suparlan. (hpb)

SHARE THIS

Author:

0 komentar: