![]() |
dok Polda Jateng |
MuriaPos.Com - Jepara, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap pelaku sindikat pengedar dan pemproduksi obat ilegal di Jepara. Ada ratusan merek obat yang diamankan polisi, termasuk obat kuat, pelangsing dan perangsang yang siap diedarkan.
Selain itu, aparat juga mengamankan bahan dasar obat ilegal berupa serbuk kopi, serbuk purwoceng, dan silicon padat.
Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi, (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan peredaran obat ilegal berawal adanya informasi masyarakat mengenai peredaran obat tanpa izin edar yang diatur di dalam Permenkes.
"Kami sampling dulu dengan membeli produknya melalui online. Kami juga sudah mapping dimana lokasi obat itu diproduksi. Kami tidak bisa langsung tangkap kalau tidak ada barang buktinya," kata AKBP Egy Andrian, saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (18/9/2017).
Dikatakannya, obat-obatan tersebut diproduksi di rumah MN (38) di dukuh Krajan RT 1/ RW 1 Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap petugas saat akan mengirimkan pesanan ke Kantor pos di Kabupaten Jepara pada Kamis (14/9/2017).
(dok. tribratanewspoldajateng)
0 komentar: