![]() |
dok Humas Polres Blora |
MuriaPos.Com - Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap tiga pelaku judi di kawasan lokalisasi Nglebok, Tambakromo Cepu. Terungkapnya tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan lidik di wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi adanya praktek perjudian.
"Permainan judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya sedang asyik bermain," ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Selasa (12/09/17).
Petugas menangkap sebanyak tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09/2017) malam, sekira pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu tersangka yang tinggal Lokalisasi Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora. Barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp. 1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
"Setelah dipastikan adanya praktik perjudian di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," jelasnya.
(humas Polres Blora)
0 komentar: