![]() |
Meresahkan Penumpang Bus, Dua Pencopet Ini Diamankan Polisi |
Mereka dibekuk ketika sedang beraksi di dalam bus jurusan Bali -Bandung. Dari mereka, polisi menyita Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp 3.190.000,- sebagai barang bukti.
SFR (19) dan MGP (19) warga Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah diamankan setelah sang korban Dadan Hamdani (24) warga Ciamis saat sedang tidur nyeyak tiba-tiba terbangun dan berteriak saat isi dalam tasnya diambil oleh pelaku. Kemudian penumpang lainnya mengamankan sang pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Jekulo, Kudus. Nah, dari keterangan pelaku itulah kemudian polisi mencokok 1 tersangka lainnya.
Kapolsek Jekulo AKP Subakri SH,MH mengatakan kedua tersangka kini sudah mendekam dalam tahanan. Polisi masih memeriksa mereka untuk mengungkap jaringan pencopet yang kerap beraksi di dalam bus antar Provinsi. “Mereka memanfaatkan korban saat tertidur nyeyak didalam bus”. Tutupnya. (dok Humas Res Kudus)
0 komentar: