Dana Desa 2026: Desa-Desa di Pati Didorong Lebih Ramah Lingkungan dan Berbasis Kinerja
Desa-desa di Kabupaten Pati memasuki tahun 2026 dengan arah kebijakan yang semakin terarah. Melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah menghadirkan pendekatan baru: Dana Desa yang lebih ramah lingkungan, lebih akuntabel, dan semakin berbasis kinerja.
Secara nasional, pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Anggaran ini tidak lagi sekadar dibagi merata, melainkan dihitung melalui kombinasi Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula agar desa yang membutuhkan tetap terlindungi dan desa yang berprestasi mendapatkan penghargaan .
Salah satu pembaruan penting dalam regulasi terbaru adalah masuknya risiko perubahan iklim dan bencana sebagai dasar afirmasi anggaran. Desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim berpeluang memperoleh tambahan alokasi.
Bagi Kabupaten Pati yang memiliki wilayah pesisir dan daerah pertanian yang sensitif terhadap cuaca ekstrem, kebijakan ini sangat relevan. Dana Desa kini tidak hanya membiayai pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat ketahanan lingkungan dan kesiapsiagaan desa menghadapi tantangan ke depan.
Pendekatan berbasis kinerja juga semakin ditegaskan. Desa yang menunjukkan tata kelola baik, transparansi APBDes, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, pelaksanaan padat karya tunai, hingga capaian layanan dasar seperti posyandu aktif, penanganan stunting, dan kualitas akses internet desa, berpeluang memperoleh Alokasi Kinerja. Artinya, kerja baik dan tata kelola yang tertib mendapat apresiasi dalam bentuk dukungan fiskal tambahan.
Regulasi ini juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu reguler.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Dana Desa harus lebih dominan diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk belanja rutin.
Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, desa tangguh iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, program padat karya tunai, hingga pembangunan infrastruktur digital desa. Arah kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan desa-desa di Pati yang terus berupaya meningkatkan produktivitas ekonomi dan kualitas layanan publik.
Di tingkat daerah, kebijakan ini diimplementasikan melalui mekanisme Transfer ke Daerah sebagai bagian dari APBN. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui KPPN Pati, memastikan penyaluran Dana Desa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga desa dapat merencanakan pembangunan dengan lebih pasti.
Pada akhirnya, Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah harapan yang menjelma menjadi jalan desa yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih dekat, sawah yang lebih produktif, dan masyarakat yang semakin berdaya.
Dengan semangat gotong royong dan tata kelola yang semakin baik, desa-desa di Kabupaten Pati memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih tangguh, lebih hijau, dan lebih mandiri. Pembangunan nasional dimulai dari desa, dan ketika desa bergerak maju, Pati pun ikut melangkah lebih kuat.
Penulis: Kurnia Rimadani dan Tim Humas KPPN
0 komentar: